Raperda PUK Disahkan, Fraksi PKS Minta Pemkot Tegas Tertibkan THM
Serang- Pasca Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), DPRD Kota Serang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Meminta pemerintah untuk tegas dalam melakukan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kota Serang. Hal tersebut disampaikan oleh Keta Fraksi PKS Kota Serang, TB Ridwan Akhmad saat ditemui oleh awak media, Rabu (19/13/19).
Ridwan menjelaskan, Sebagai Kota Madani yang berdaya dan berbudaya, usaha kepariwisataan di Kota Serang hendaknya harus Jauh dari unsur alkohol dan prostitusi. Untuk itu pihaknya mendorong pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam.
“itu sudah tegas dibunyikan dalam pasal 46 Perda PUK yang melarang jenis hiburan malam,” katanya.
Ia juga mengatakan, pasca terbitnya payung hukum yang mengatur pelarangan terhadap THM tersebut, Pemkot Serang harus secara pro aktif mensosialisasikan undang-undang tersebut baik kepada pelaku usaha ataupun masyarakat Kota Serang.
“Kalau tidak disosoialisasikan dengan cepat, masih banyak yang buka dan akhirnya ditutup paksa,” imbuhya.
Lebi lanjut, Ridwan mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin beberapa waktu lalu yang melakukan razia dan penyegelan terhadap THM yang ada dikota serang. Namun menurutnya setelah pemberlakukan Perda tersebut, pemkot hebdaknya tidak sekedar melakukan penyegelan, tetapi juga mencabut izin usaha THM tersebut.
“Dengan sudah ada payung hukumnya, pemerintah bukan lagi sebatas merazia dan melakukan penertiban, tapi harus tegas mencabut izin uahanya,” tandasnya.
Sementara itu Walikota Serang, Syafrudin mengakui masih banyak yang harus disempurnakan dari Raperda PUK tersebut. Namun pihaknya berkomitmen agar kota serang jauh dari tempat-tempat hiburan yang berujung kemaksisatan.
“Tempat hiburan yang berujung kemaksiat pasti kita larang,” tegasnya.
Diketahui, pasca pemberlakukan Perda tersebut, para pelakuusaha THM diberikan tenggang waktu 6 bulan untuk menutup usahanya sendiri. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut belum dilakukan penutupan, makan akan dilakukan penutupan secara paksa oleh Satpol PP Kota Serang. (Arr)