amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Raperda PUK Disahkan, Fraksi PKS Minta Pemkot Tegas Tertibkan THM

Serang- Pasca Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), DPRD Kota Serang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Meminta pemerintah untuk tegas dalam melakukan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kota Serang. Hal tersebut disampaikan oleh Keta Fraksi PKS Kota Serang, TB Ridwan Akhmad saat ditemui oleh awak media, Rabu (19/13/19).

Ridwan menjelaskan, Sebagai Kota Madani yang berdaya dan berbudaya, usaha kepariwisataan di Kota Serang hendaknya harus Jauh dari unsur alkohol dan prostitusi. Untuk itu pihaknya mendorong pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam.

“itu sudah tegas dibunyikan dalam pasal 46 Perda PUK yang melarang jenis hiburan malam,” katanya.

 

Ia juga mengatakan, pasca terbitnya payung hukum yang mengatur pelarangan terhadap THM tersebut, Pemkot Serang harus secara pro aktif mensosialisasikan undang-undang tersebut baik kepada pelaku usaha ataupun masyarakat Kota Serang.

“Kalau tidak disosoialisasikan dengan cepat, masih banyak yang buka dan akhirnya ditutup paksa,” imbuhya.

 

Lebi lanjut, Ridwan mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin beberapa waktu lalu yang melakukan razia dan penyegelan terhadap THM yang ada dikota serang. Namun menurutnya setelah pemberlakukan Perda tersebut, pemkot hebdaknya tidak sekedar melakukan penyegelan, tetapi juga mencabut izin usaha THM tersebut.

“Dengan sudah ada payung hukumnya, pemerintah bukan lagi sebatas merazia dan melakukan penertiban, tapi harus tegas mencabut izin uahanya,” tandasnya.

 

Sementara itu Walikota Serang, Syafrudin mengakui masih banyak yang harus disempurnakan dari Raperda PUK tersebut. Namun pihaknya berkomitmen agar kota serang jauh dari tempat-tempat hiburan yang berujung kemaksisatan.

“Tempat hiburan yang berujung kemaksiat pasti kita larang,” tegasnya.

 

Diketahui, pasca pemberlakukan Perda tersebut, para pelakuusaha THM diberikan tenggang waktu 6 bulan untuk menutup usahanya sendiri. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut belum dilakukan penutupan, makan akan dilakukan penutupan secara paksa oleh Satpol PP Kota Serang. (Arr)

admin

Recent Posts

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

1 minggu ago

Siap Hadirkan Kemewahan Bintang 5 di Pesisir Pantai, Mövenpick Resort Carita Resmi Dibuka

SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…

2 minggu ago

378 Jemaah Haji Kota Serang Resmi Dilepas, Tiga Orang Tunda Keberangkatan

SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…

2 minggu ago

Distan Banten Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Swadaya demi Pertanian Berkelanjutan

PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…

3 minggu ago

Nahkodai PBSI Pandeglang Periode 2026–2030, Muhamad Syahrul Siap Gali Potensi Atlet Daerah

PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…

3 minggu ago

Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus DPP-DPD KESTI TTKKDH di Kota Serang, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas

KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…

1 bulan ago