Relaksasi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Serang Ditolak Dewan

SERANG,– Pemerintah Kota Serang diminta untuk tidak melakukan relaksasi pendapatan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 mendatang. Meskipun secara realistis target retribusi PBG sebesar Rp15 miliar sulit dicapai.
Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Ahmad mengatakan, pihaknya akan menolak apabila Pemkot Serang akan mengusulkan untuk relaksasi pendapatan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG.
“Saya sebagai ketua Komisi III tidak boleh adanya relaksasi pendapatan retribusi IMB menjadi PBG pada perubahan APBD 2021. Kami akan tolak kalau nanti di perubahan minta pengurangan (target-red), meskipun memang persemester 1 baru mencapai 9 persen atau Rp1,8 miliar,” katanya saat ditemui di ruangannya, Kamis (16/9/2021).
Ia menekan agar Pemkot Serang, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus melakukan pemungutan retribusi PBG tersebut sebelum kewenangannya dipindahkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), meskipun memang dalam masa transisi perubahan IMB menjadi PBG. “Kami ingin mereka berupaya dulu agar maksimal, jangan menyerah dulu, masih ada 4 bulan lagi,” ujarnya.
Maka dari itu, ia menekan agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah, dapat segera disahkan. “Memang ada beberapa tahapan sesuai dengan peraturan. Tapi ini dalam rangka mendesar untuk segera dibahas dan disahkan, kalau bisa tidak lebih dari tiga minggu pembahasan di DPRD,” terangnya.
Namun Sebelum DPMPTSP melakukan pemungutan retribusi, Walikota Serang harus mengeluarkan Diskresi, dan pihaknya juga mendorong agar Walikota segera mengeluarkan Diskresi tersebut. “Dalam jeda. Diskresi ini diperbolehkan menurut undang-undang, hanya sampai saat ini pak Walikota masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI),” imbuhnya.
Ia mengaku, penekanan tersebut diberikan agar Pemkot Serang tidak kehilangan potensi retribusi PBG sebesar Rp13 miliar. Terlebih Retribusi PBG atau IMB menjadi salah satu pendapatan yang primadona, karena sekitar 50 persen pendapatan retribusi dihasilkan dari sektor IMB tersebut.
“Kalau nanti ada pengurangan atau relaksasi, harus ada efisiensi belanja, atau menutup sektor pendapatan lain. Jadi kalaupun nanti di perubahan direview maka tidak boleh ada pengurangan,” pungkasnnya. (Arr)








