RUU Desa Soal Jabatan Kades Dibawa ke Paripurna untuk Jadi Inisiatif DPR
JAKARTA – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) lanjutan untuk merevisi UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa).
Baleg sepakat membawa RUU ini ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.
Rapat digelar di Ruang Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek).
Awiek kemudian mempertegas apakah RUU tersebut bisa disetujui untuk dibawa ke paripurna. Seluruh fraksi anggota Baleg menyetujui langkah tersebut.
“Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?” tutur Awiek, disambut setuju oleh anggota Baleg.
Ia berharap RUU yang dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR dapat direspons pemerintah. Awiek menjelaskan jika revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.
“Yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna. Selanjutnya, kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya,” ujar Awiek.
“Alhamdulillah rapat pleno Baleg tadi seluruh fraksi sepakat terhadap rumusan revisi yang kami usulkan, dan panja (panitia kerja) tadi sepakat semuanya,” sambungnya kepada wartawan.
Adapun isi Revisi RUU Desa salah satunya tentang perubahan masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi_9 tahun untuk 2 periode. Baleg juga menyepakati kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. (red)