RUU Lansia Dikebut

Serang,- Komisi VIII DPR RI berencana akan mengebut pembuatan Rancangan Undang-undang (RUU) Lanjut Usia (Lansia) yang saat ini tengah dibahas. Hal tersebut guna memastikan hak-hak lansia dapat terpenuhi.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, kedatangannya ke Pemkot Serang dikhususkan untuk mengkaji tentang rancangan UU Lansia. “Yang kami minta undang kepada Wali Kota Serang itu diantaranya para lurah, camat, Dinsos, Kemenag dan Dinkes. Karena lansia ini uu nomor 19 tahun 1998 sudah 22 tahun belum direvisi,” katanya saat ditemui, Rabu (11/11/20)
Yandri menilai, lansia di Indonesia belum terlayani dengan baik, termasuk dengan masalah hak-haknya. “Ada 17 hak lansia belum banyak terpenuhi. Misal, dari sisi sarana prasarana lihat saja di Kota Serang mall aja belum ada yang ramah dengan lansia atau perkantoran dan pemerintahan belum termasuk fasilitas umum,” imbuhnya.
Yandri mengatakan, pihaknya akan mengatur hak lansia seperti hak hukum, hak dipilih dan memilih, hak kerja karena jangan sampai dalam uu tersebut residu, sisa atau dianggap orang yang tidak berguna. “Nah kita tidak mau, jangan sampai kita ini menjadi anak durhaka atau nanti kan akan lansia juga. Kami tidak mau. Makannya kita datang hari ini untuk menyempurnakan draf rancangan uu yang akan kami selesaikan tahun 2021,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yandri berharap dengah disahkannya RUU Lansia, hak-hak Lansia bisa terfasilitasi oleh undang-undang dan tidak ada Lansia yang terlantar.
“Tidak ada penelantaran seperti banyak kejadian saat ini anak yang mengusir orang tua. Makanya nanti akan kita pidanakan kalau perlu ditangkap, karena sudah menterlantarkan orang tua. Itu baru wacana belum ada kata pasti,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin menyambut baik dengan kedatangan DPR RI ke Kota Serang ini. Ia juga berharap dengan direvisi rencana UU lansia ini bisa bermanfaat untuk lansia di Kota Serang, karena di Kota Serang belum memiliki rumah singgah untuk lansia. “Jadi mudah-mudahan rumah singgah ini ada dalam draf UU. Apabila disahkan mudah-mudahan kabupaten/kota memiliki rumah singgah,” katanya. (Arr)







