Satpol PP Kabupaten Serang Awasi Tempat Hiburan Malam di Serang Timur

SERANG – Dinas Satpol PP beberapa waktu lalu sudah berhasil membongkar tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Namun, sebagian dari mereka ada yang berpindah ke wilayah Serang Timur dengan usaha yang sama.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Mujtahidi saat berbincang-bincang dengan wartawan di kantornya, Selasa (22/2/2022).
Ia mengungkapkan, saat ini Satpol PP Kabupaten Serang sedang membidik THM di wilayah Serang Timur. Berdasarkan pemantauannya, ada sembilan tempat hiburan malam yang beroperasi di Serang Timur mulai dari Kecamatan Ciruas sampai Kecamatan Cikande.
“Di Ciruas ada lima (THM), Sentul Kragilan ada satu, kalau di Cikande ada tiga,” ungkap pria yang akrab disapa Didi ini.
Berdasarkan hasil operasinya, banyak pemandu lagu dari THM di Serang Timur yang sebelumnya dirazia dari JLS. Kemudian, beberapa pengelola tempat hiburan malam dari JLS juga banyak yang terlibat di Serang Timur.
“Pemandu lagu dari JLS itu pada lari ke Sertim, terus pengelolanya juga sepertinya ada yang mempunyai saham di THM wilayah Serang Timur,” ungkapnya.
Dikatakan Didi, Beberapa dari mereka, ada yang masih beroperasi. Beberapa lagi, memang ada yang menghentikan kegiatannya setelah dilakukan razia bersama pihak kepolisian. “Kami terus melakukan pemantauan aktivitas mereka,” ujarnya.
Didi memastikan THM di Serang Timur tidak ada yang mengantongi izin. Karena itu, pihaknya akan memproses penindakan untuk dilakukan penertiban. “Nanti kita akan panggil pemiliknya, kalau masih beroperasi saja kita akan segel sampai ke pembongkaran,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Asep Saefunurohman mengatakan, pihaknya sudah memanggil pengelola THM di Serang Timur dan sudah memberikan teguran.
Ia mengatakan, dalam penindakan Satpol PP selalu menjalankan standar operasional prosedur (SOP). Mulai dari peringatan sebanyak tiga kali hingga proses penutupan. “Kalau sudah melalui SOP baru kita serahkan ke bidang Trantibum untuk ditertibkan,” pungkasnya. (adv)









