Selama Lima Bulan, 67.703 Pengendara di Kota Serang Kena E Tilang

SERANG,– Terhitung sejak 1 April hingga 31 Agustus 2021, jumlah pelanggar lalu lintas baik roda dua maupun roda empat yang tertangkap oleh Electronic Traffic Law Envorcement (ETLE) mencapai 67.702 pelanggar.
Diketahui, ada 4 titik yang saat ini dipasangi oleh ETLE, ke elpat lokasi itu yakni Lampu Merah Pisangmas, Sumur Pecung, Ciceri, dan Cek Poin Pantura.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dari jumlah tersebut sekitar 10.249 pelanggar sudah dikirimi surat konfirmasi ke alamat masing-masing.
“Adapun pelanggaran yang ter-captured selama April hingga 31 Agustus sebanyak 67.703 pelanggaran tercaptured melalui kamera kemudian diolah melalui back office sehingga dari angka itu kita mengirimkan surat konfirmasi namanya sebanyak 10.249 lembar,” ujarnya saat ditemui di Polda Banten, Sabtu (18/09/2021).
Namun demikian, Lanjut Shinto, dari 10.249 pelanggar yang dikirimi surat, baru sebagian pelanggar saja yang mengkonfirmasi surat tersebut. “Jumlah tersebut direspon secara langsung oleh pelanggar sebanyak 3.134 surat, serta 2.136 yang direspon melalui website yaitu etlebanten.info,” jelasnya.
Mereka yang telah mengkonfirmasi, biasanya langsung membayar denda dan besarannya sesuai dengan masing-masing jenis pelanggaran.
“Dari jumlah surat konfirmasi yang sudah direspon langsung maupun melalui website sudah seluruhnya keluar penagihan denda atas pelanggaran, sehingga sebanyak 4.859 pelanggar sudah membayar denda baik melalui BRIVA maupun Billing Simponi,” terangnya.
Umumnya, pelanggaran sendiri didominasi oleh pengendara roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Jumlahnya yakni mencapai 8.232.
“Kemudian dari jenis kendaraan, bahwa ETLE mencatat dominan pelanggaran dilakukan oleh pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan yaitu 8.294 kasus, pengendara yang menggunakan hand phone saat mengendarai kendaraanya 156, pengendara yang tidak menggunakan helm sebanyak 456, pelanggaran marka jalan sebanyak 88, dan pengendara yang kelebihan penumpang sebanyak 31 pelanggaran,” paparnya. (Arr)








