amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – DPRD Kabupaten Serang membahas Raperda tentang retribusi perizinan tertentu. Raperda ini disebut untuk menyelamatkan potensi pendapatan daerah senilai Rp20 miliar.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Imam Gozali mengatakan, Raperda tentang retribusi perizinan tertentu mendesak untuk segera dibahas karena diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam Undang-undang itu, kata dia, dijelaskan bahwa tidak ada penunggunya tetribusi dari izin mendirikan bangunan (IMB) dan Izin Menetap Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Jika tidak dibentuk Perda baru, kata dia, Pemkab Serang berpotensi kehilangan pendapatan Rp11 miliar sampai Rp20 miliar dari dua perizinan tersebut. “Maka, kita harus bentuk Perda supaya dapat diberlakukan di awal tahun depan,” ujarnya, Senin (4/10/2021).
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, dua raperda itu masuk dalam program prioritas. Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, merupakan amanat Undang-undang yang lebih tinggi. “Kemudian, juga untuk menggali potensi pendapatan daerah,” katanya.
Ia mengatakan, Raperda itu mendesak untuk dibahas karena untuk menyerap pendapatan daerah di tahun depan. “Kalau kita tidak buat payung hukum baru, maka kita kehilangan potensi itu,” ujarnya. (ars)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…