amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – DPRD Kabupaten Serang membahas Raperda tentang retribusi perizinan tertentu. Raperda ini disebut untuk menyelamatkan potensi pendapatan daerah senilai Rp20 miliar.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Imam Gozali mengatakan, Raperda tentang retribusi perizinan tertentu mendesak untuk segera dibahas karena diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam Undang-undang itu, kata dia, dijelaskan bahwa tidak ada penunggunya tetribusi dari izin mendirikan bangunan (IMB) dan Izin Menetap Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Jika tidak dibentuk Perda baru, kata dia, Pemkab Serang berpotensi kehilangan pendapatan Rp11 miliar sampai Rp20 miliar dari dua perizinan tersebut. “Maka, kita harus bentuk Perda supaya dapat diberlakukan di awal tahun depan,” ujarnya, Senin (4/10/2021).
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, dua raperda itu masuk dalam program prioritas. Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, merupakan amanat Undang-undang yang lebih tinggi. “Kemudian, juga untuk menggali potensi pendapatan daerah,” katanya.
Ia mengatakan, Raperda itu mendesak untuk dibahas karena untuk menyerap pendapatan daerah di tahun depan. “Kalau kita tidak buat payung hukum baru, maka kita kehilangan potensi itu,” ujarnya. (ars)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…