Selundupkan Sabu 2.140 Gram, Seorang Kakek Ditangkap di Cilegon

SERANG,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 2.140 gram yang diselundupkan dari Aceh menuju Jawa Barat. Pelaku berinisial S ditangkap saat berada di dalam bus.
S merupakan peria berusia 57 tahun. Ia ditangkap saat sampai di depan pintu masuk tol Merak-Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Dari video terlihat petugas telah berjaga di depan pintu tol Merak-Jakarta. Saat menemukan mobil bus yang dicurigai ditumpangi pelaku, petugas kemudian langsung memberhentikan dan mengecek satu persatu penumpang yang ada di dalam.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, petugas kemudian mencurigai salah satu penumpang yang membawa tas jinjing yang didalamnya berisi pakaian dan terdapat dua bungkus benda yang dibungkus dengan plastik teh cina.
“Saat diminta turun dan diperiksa, ternyata di dalam bungkusan itu terdapat benda mirip shabu yang setelah di cek dengan alat tes ternyata positif,” katanya, Jum’at (19/8/2022).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku sengaja menggunakan jalur darat yakni naik bus umum dari Palembang dengan tujuan Bandung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mendapatkan uang untuk transportasi sebesar 3 juta rupaiah dan dijanjikan akan mendapatkan ditansfer kembali sejumlah uang setelah berhasil mengantarkan barang haram itu,” jelasnya.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undnag-undnag RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. (Arr)








