Setelah Lukman Hakim, Kini Giliran Imam Nahrawi Berurusan dengan KPK.
Setelah sebelumnya Mentri Agama Lukman Hakim berurusan dengan KPK, kali ini Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrawi kini resmi menyandang status tersangka KPK dalam kasus dugaan suap hibah KONI.
Dikutip dari detikom, Kasus suap pemberian dana hibah KONI menjerat politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dan membuatnya dijadikan tersangka oleh KPK per Rabu (18/9/2019) sore WIB. Dari dulunya membekukan PSSI, Imam kini malah akan dibui.
Setelah namanya melambung saat Asian Games lalu, lantaran prestasi Indonesia yang menembus lima besar Asia dalam urusan olahraga. Nama Imam Nahrawi kini harus tercoreng lantaran kasus suap.
Adik kandung Imam Nahrawi, Syamsul Arifin menyebut KPK menunjukkan kezalimannya. “Pertama saya terimakasih kepada KPK yang telah menunjukkan kezalimannya di negara ini,” kata Syamsul Arifin saat dihubungi di Surabaya, Rabu (18/9/2019).
Syamsul Arifin mengaku cukup terkejut mendengar kabar penetapan tersangka Imam Nahrawi. Dia menilai, penetapan Imam sebagai tersangka ini terkesan sembunyi-sembunyi tanpa menunjukkan bukti.
“Yang kedua tentunya atas nama keluarga saya merasa kaget dan nggak percaya. Karena setahu saya, sepemahaman saya, semua itu ada alur menetapkan orang sebagai tersangka itu seperti apa. Ada alur hukum yang harus ditempuh, ada alur hukum yang itu diketahui orang banyak. Ojok singitan, jangan sembunyi-sembunyi,” imbuhnya.
Sementara itu, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.
“Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar,” kata Wakil Ketua Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Mnj