Sistem Keamanan Laut Dinilai Tak Maksimal

SERANG,- Tingkat keamanan laut di Indonesia dinilai masih belum maksimal. Hal itu lantaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang sebelumnya telah dibentuk belum bisa bergerak dengan maksimal lantaran ada hak yang belum diberikan dan masih tumpang tindih kewenangan.
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mengatakan, dibentuknya Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai salah stau upaya untuk menjaga keamanan laut Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, justru masih ada hak yang belum diberikan.
“Dibentuknya Bakamla sebagai extra ordinary ini ternyata ada hak yang belum diberikan kepadanya. Saya mau kasih analogi sudah ada Polri, sudah ada kejaksaan, kenapa harus ada KPK. Karena extra ordinary. Bayangkan kalau KPK tidak punya hak penyidikan itu kan tidak afdol,” katanya, saat ditemui di Kampus Untirta usai mengisi kegiatan FGD, Kamis (9/12/2021).
Ia juga menilai jika saat ini sistem keamanan laut di Indonesia sampai saat ini belum maksimal. Padahal, saat ini ada sekitar 17 undang-undang, termasuk undang-undang no 32 tahun 2014 yang menjadi payung untuk sistem keamanan laut. Namun hal itu justru membuat pengamanan laut kurang maksimal karena tumpang tindih kewenangan.
“Ada berbagai komponen yang terlibat, sehingga begitu banyak aktor pelaku dalam sistim keamanan laut. Oleh karena itu undang-undang 32 ini kita menghendaki agar direvisi secara terbatas agar paling tidak berada pada satu yang terkoordinasi dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menghendaki adanya pembentukan Coast Guard yang nantinya memiliki kewenangan bukan hanya melakukan patroli saja, akan tetapi juga dapat melakukan tindakan atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
“Jadi kita akan mengatur kembali peran itu benar-benar yang sesungguhnya. Jadi sekali lagi Bakamla ini sebagai Coast Guard Indonesia yang harus kita persiapkan dimana dia harus memiliki hak dan kewenangan yang memadai sebagai extra ordenary yakni memiliki kewenangan-kewenangan penindakan. Sekaligus kita berharap ada kewenagan penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPD RI Perwakilan Sumatra Utara, Badikenita B.R. Sitepu mengungkapkan, saat ini diperlukan sebuah revisi untuk menyempurnakan Undang-undang nomor 32 tahun 2014 agar memaksimalkan pengamanan laut Indonesia. “Kita memerlukan suatu revisi untuk menyempurnakan sehingga hasil undang-undang ini nanti dapat dipakai untuk pengamanan laut,” terangnya.
Ia mengatakan, dengan dibentuknya Coast Guard, pemerintah Indonesia dapat melakukan penjagaan pertahanan laut dalam situasi apapun dan dari lalulintas laut. Selain itu penjagaan juga dapat dilakukan dengan fokus tanpa adanya tumpang tindih kebijakan.
“Jadi menjaga keamanan dari lalulintas laut itu yang kita harapkan, sehingga outputnya ke depan ada koordinasi yang sangat fokus dalam menjaga batas laut dan keamanan laut kita. Dan itu dituangkan dalam undang-undang yang mengatur sehingga tidak terjadi ego sektoral dan tidak terjadi tumpang tindih,” terangnya.
Menurutnya, perlu adanya satu komando dalam pengamanan laut Indonesia. Selain itu, diperlukan juga infrastruktur yang memadai agar pelaksanaan pengamanan bisa berlangsung secara maksimal. “Seharusnya ada satu koordinator, kalau ada yang menimbulkan kekhawatiran bisa langsung dikomandoi angkatan laut. Ada satu komando dan diberikan infrastruktur untuk itu,” tandasnya.
Lebih lanjut ia berharap dengan dilaksanakannya FGD, dapat melahirkan rekomendasi-rekomendasi yang tentunya dapat menjawab segala problematika pengamanan laut Indonesia yang saat ini belum maksimal. “Tentunya upaya ini untuk menghindari cacat formil karena sudah dilaksanakan tahapan-tahapan dalam membuat undang-undang,” pungkasnya. (Arr)






