Soal Dugaan Fitnah Pembenci Habaib, Sekjen Lapbas Lapor Bawaslu

Pemilik akun Facebook Romeo Guterezio dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang. Laporan itu karena postingannya di media sosial yang dinilai kerap bermuatan fitnah dan provokasi.
Laporan itu dilakukan oleh Sekretaris Laskar Pendekar Banten Sejati (Lapbas) Provinsi Banten Ahmad Saeful Roman. Ia mengaku merasa gerah dengan postingan akun Facebook tersebut yang diketahui pemilik akunnya adalah Rohmatullah warga Kecamatan Pulo Ampel.
Ia mengatakan, seluruh anggota Lapbas sangat geram terhadap Rohmatullah yang melakukan perbuatan fitnah kepada dirinya sebagai Sekretaris Lapbas dan adu domba di media sosial. Saeful mengaku dirinya dan Calon Bupati Serang Nomor urut 1 Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa difitnah sebagai pembenci Habaib atau ulama.
Namun, Saeful mengaku pihaknya tetap menjaga kondusifitas dengan menahan emosi para anggotanya dan memilih menggunakan jalur hukum dengan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang pada Jumat 27 Oktober 2020.
“Dalam postingan Rohmatullah itu saya difitnah sebagai pembenci Habaib Karena dianggap melakukan penolakan atas kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Banten. Padahal saya tidak seperti yang dikatakan Rohmatullah Karena sedang Ziarah di Banten Lama,” katanya.
Ia mengatakan, postingan itu membuat anggota Lapbas tersinggung dan berniat mencari Rohmatullah. Namun Ia mengaku mencegahnya. Terlebih lagi, postingan itu mengkaitkan dengan urusan pilkada dan mengajak mencoblos nomor urut 2.
“ini jelas kampanye hitam,memfitnah saya sebagai pengurus Lapbas dan paslon nomor urut 1 sebagai pembenci habaib yg diringi ajakan memilih paslon nomor urut 2,” ujarnya.
Kuasa Hukum Saeful Rohman, Daddy Hartadi mengatakan, langkah melaporkan ke Bawaslu oleh pelapor adalah langkah tepat yang dilindungi Undang-undang. Menurutnya, langkah itu ditempuh untuk membuktikan bahwa pelapor dan Paslon nomor Urut 1 adalah korban Fitnah. Selain itu langkah hukum ini untuk meredam emosi anggota Lapbas dan simpatisan paslon Nomor Urut 1.
“Kita serahkan kepada Bawaslu untuk melakukan kajiannya atas laporan kita, yang pasti yang diatur dalam pasal 69 Hurup c UU RI No. 1 Tahun 2015 yg mengatur Larangan Kampanye berupa Fitnah, hasutan, adu domba terpenuhi semua unsurnya yang diduga dilakukan Rohmatullah sebagai pemilik Akun Romeo Guterezio. Kita tunggu hasil Bawaslu Nanti. Dalam Laporan ini kita juga menyampaikan bukti-bukti dan 3 Orang saksi yg mengetahui peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujarnya.
Senada disampaikan Kuasa Hukum Saeful Rohman lainnya, Iskak yang mendampingi Para saksi membenarkan laporan itu agar disikapi dengan tegas dan serius oleh Bawaslu. Agar menjadi pembelajaran bagi siapapun, terlebih bagi terlapor.
“Jika ada yang dengan sengaja melanggar Undang-Undang Pilkada ya ditindak sesuai norma hukum yang ada. Agar hukum dapat memberi keadilan dan dipercaya oleh masyarakat,” tegasnya. (Imat)









