Soal Klaim Organisasi, IKM Bakal Tempuh Jalur Hukum

Serang,- Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) kota Serang dan Kabupaten Serang Berencana akan menempuh jalur hukum guna menghadapi kasus Yemmilia yang mengklaim sebagai ketua IKM Provinsi Banten di beberapa kanal pemberitaan. Hal tersebut dinilai merugikan dan melukai tubuh organisasi.
Dalam konferensi Pers yang diselenggarakan di Komplek Ciceri Permai, pada Senin, (10/08/20) malam, DPD IKM Kota Serang dan DPD IKM Kabupaten Serang dengan tegas membantah klaim tersebut dan mengungkapkan fakta bahwa Yemmilia tidak tertulis pada Surat Keputusan (SK) DPP IKM yang diketuai oleh Fadli Zon.
“Bahwa terkait klaim Yemmilia, sebagai Ketua IKM Provinsi Banten sejak tahun 2007 hingga sekarang, itu adalah bohong besar. Ketua IKM Provinsi Banten adalah Drs. Afandi Harianto yang sekarang telah almarhum,” ujar Ketua IKM Kota Serang, Aldo.
Aldo mengungkapkan jika klaim yang dilakukan oleh Yemmilia dirasa sangat merugikan dan melukai hati para pengurus IKM di Provinsi Banten. “Faktanya Yemmilia, merupakan Ketua dari Induk Keluarga Minangkabau Provinsi Banten dan merangkap sebagai Sekretaris Jenderal DPP Induk Keluarga Minangkabau (IKM), bukan Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).” jelasnya.
Selain itu, kata dia, Yemmilia dengan sengaja menggunakan kata Ikatan pada isi SK yang dirinya buat, padahal pada Kop Surat serta penggalan halaman SK tertulis kata Induk. Hal tersebut diperparah dengan SK yang dikeluarkan olehnya seolah-olah ada dualisme dalam tubuh Ikatan Keluarga Minangkabau.
“Padahal itu dua organisasi yang berbeda, Ikatan Keluarga Minangkabau Ketua Umumnya adalah Fadli Zon, sedangkan Induk Keluarga Minangkabau Ketua Umumnya adalah M. Fuad Basya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aldo berencana akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada Polda Banten dengan dugaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dan tuntutan UU ITE Pasal 45 A ayat 1. “Akan kami diskusikan terlebih dahulu bersama anggota. Tapi arahnya akan kami tempuh jalur hukum,” katanya.
Senada dengan Aldo, Ketua IKM Kabupaten Serang, Afrizal Buya menjelaskan bahwa klaim Yemmilia sudah melanggar dan merugikan Ikatan Keluarga Minangkabau. Ia pun berencana akan menempuh jalur hukum atas kasus ini. “Sesuai apa yang diucapkan Ketua DPD IKM Kota Serang, kami berencana menempuh jalur hukum. Kami sudah cari namanya, tidak ada orang yang bernama tersebut di Kabupaten Serang,” tegasnya. (Arr)






