Soal Pelayanan Publik, Ombudsman dan BPK Banten Sepakat Kolaborasi

SERANG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten bersepakat untuk berkolaborasi. Yakni, dalam rangka mendorong pelayanan publik semakin baik melalui jaringan kerja yang efektif dengan instansi dan lembaga terkait.
“Tugas dan fungsi dari Ombudsman dan BPK saling berkaitan sehinga perlu dilakukan koordinasi dan kerjasama lebih lanjut,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan saat melakukan kunjungan ke BPK. Selasa (23/2/2021).
Dedy juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, Ombudsman belum menerima laporan masyarakat terkait pelayanan di BPK. “Hingga saat ini kami belum menerima laporan masyarakat terkait pelayanan yang diberikan oleh BPK, kami berharap dengan tidak ada laporan yang masuk ke kami membuktikan bahwa BPK telah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan pengguna layanan,” jelas Dedy.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Arman Syifa menyampaikan bahwa komunikasi antara Ombudsman dengan BPK harus lebih dikedepankan lagi. Karena, banyak informasi yang dibutuhkan oleh BPK dalam menjalankan tugas yang mungkin dapat berasal dari Ombudsman Banten.
“Tidak menutup kemungkinan kami membutuhkan informasi dari Ombudsman untuk menjalankan tugas-tugas kami, sehingga koordinasi dan komunikasi seperti ini harus sering kita lakukan,” ujar Arman. (Nji)






