Sudah Empat Tahun, Kelurahan di Kota Serang Ini Akhirnya Diakui Pemerintah Pusat

SERANG,- Kelurahan Cibendung, Kecamatan Taktakan yang sudah mengajukan pemekaran wilayah akhirnya diakui oleh Pemerintah Pusat. Setelah sebelumnya tidak memiliki kode wilayah selama empat tahun.
Pengakuan tersebut tertuang dalam surat Kemendagri dengan nomor 138/110/BAK yang ditujukan kepada Gubernur Banten, perihal penyampaian kode dan data wilayah Kelurahan Bendung. Dalam surat tersebut, ditetapkan bahwa Kelurahan Cibendung memiliki kode 36.73.06.1013.
Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Serang, Anton Gunawan mengatakan, dengan telah memiliki kode wilayah, Kelurahan Cibendung telah diakui sebagai kelurahan yang ‘merdeka’ dari induknya, oleh Kemendagri.
“Iyah suratnya sudah kami terima pada Januari lalu. Kelurahan Cibendung sudah resmi mendapatkan nomor (kode) wilayahnya,” katanya saat ditemu di Puspemkot Serang, Rabu (3/3/2021).
Menurut Anton, sudah adanya kode wilayah bagi Kelurahan Cibendung mempermudah kelurahan terluar Kecamatan Taktakan tersebut, untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat yakni Dana Alokasi Umum Tambahan (DAUT).
“Dengan adanya kode kelurahan itu kan untuk berbagai keperluan administratif. Salah kemudahan yang didapat yaitu Kelurahan Cibendung saat ini bisa mendapatkan DAUT dari pemerintah pusat. Karena kan salah satu syaratnya harus ada kode wilayah,” katanya.
Kendati telah mendapatkan kode wilayah, Kelurahan Cibendung tetap harus bersabar untuk bisa ‘mencicipi’ anggaran DAUT. Sebab untuk tahun ini, DAUT sedang ditiadakan oleh pemerintah pusat lantaran sedang pandemi Covid-19.
“Kebetulan tahun ini kita tidak ada DAUT. Jadi Kelurahan Cibendung belum bisa merasakan DAUT. Meskipun kami dari Pemkot Serang sudah menganggarkan juga untuk kelurahan. Tapi kalau nanti ada lagi DAUT, dipastikan Cibendung sudah bisa mendapatkan,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Taktakan, Saiful mengatakan, selama belum mendapatkan kode wilayah, terdapat banyak kendala yang dihadapi oleh Kelurahan Cibendung. Terutama berkaitan dengan masalah administrasi.
“Kendala sih pasti ada. Karena ketika mengurus administrasi itu selalu ke kelurahan induk. Jadi kalau muncul itu pada data administrasi, bukan Cibendung tapi Cilowong sebagai kelurahan induk,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menuturkan bahwa berbagai tugas yang dikerjakan oleh Kelurahan Cibendung selama belum mendapatkan kode wilayah terap berjalan dengan baik.
“Kalau untuk sekarang sudah pasti akan lebih baik lagi. Karena kan sudah bisa menjalankan tugasnya secara mandiri. Menggunakan kode wilayah yang sudah diberikan oleh pusat,” tandasnya. (Arr)






