amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,– Polda Banten telah mengirimkan sebanyak 10.249 surat konfirmasi kepada pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera Electronic Traffic Law Envorcement (ETLE). Namun dari jumlah itu, baru sebagian pengendara yang menanggapi surat tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga Mengatakan, dari total 10.249, baru sekitar 3.134 surat yang direspon secara langsung serta 2.136 yang direspon melalui website yaitu etlebanten.info.
Bagi mereka yang belum merespon surat konfirmasi yang telah dikirim pihak kepolisian melalui kantor Pos, akan dilakukan pemblokiran Srutan Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Selebihnya terhadap yang tidak merespon sebanyak 6.925 pelanggar sudah diajukan blokir terhadap STNK, sehingga nanti akan ada sanksi tegas kepada STNK yang telah di blokir,” katanya, Sabtu (18/9/2021).
STNK yang sudah di blokir oleh kepolisian, nantinya bisa diaktifkan kembali setelah yang bersangkutan melunasi denda tilang yang harus dibayar terlebih dahulu pada saat mengurus perpanjangan STNK.
“Mekanisme terhadap yang di blokir maka si pelanggar ketika tidak mengkonfirmasi dan tidak melakukan pembayaran denda atas tilang pelanggarannya, STNK BBN2nya akan diblokir, yang bersangkutan harus datang terlebih dahulu ke pelayanan-pelayanan samsat dan di samsat tersebut untuk memperpanjang pajak tahunan akan dimintakan yang bersangkitan itu untuk membayar denda atas pelanggarannya sebelum perpanjangan dari pajak tahunannya,” terangnya.
Kepolisian hanya mengirimkan surat konfirmasi satu kali, bagi pelanggar yang sudah menerima surat konfirmasi diberi waktu maksimal sampai 7 hari pasca surat tersebut diterima.
“Satu kali konfirmasi, jadi kita bisa menggunakan surat dari Back Office melalui teman-teman dari Pos dan setelah Pos mengirimkan satu kali maka ada dua mekanisme untuk merespon, ada yang secara langsung merespon ada yang kedua melalui website. Memang satu kali kita mengirim surat konfirmasi silahkan langsung di respon dengan dua cara tersebut,” paparnya.
Shinto meminta agar masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, semua itu demi menjaga keamanan dan keselamatan pada saat berkendara.
“Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu taat dan tetap menjadi pelopor dalam lalu lintas karena keselamatan berlalu lintas tidak hanya berpengaruh bagi diri sendiri tetapi juga bagi pengendara lainnya di jalan raya,” pungkasnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…