amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Menyikapi isu dugaan pengerukan dan penjualan tanah milik negara yang berada di Kelurahan Nyapah, kecamatan Walantaka, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi tersebut. Dalam kunjungannya, Subadri didampingi oleh seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan pihak Kelurahan Nyapah.
Berdasarkan informasi yang didapat olehnya, disebutkan bahwa terdapat tanah negara berbentuk Kali mati, yang tanahnya dikeruk dan hasil kerukannya dijual kepada suatu perusahaan. Oleh karenanya, Subadri melakukan Sidak untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Berdasarkan pantauan kru digdayamedia.id, sesampainya di lokasi, Subadri beserta rombongan langsung menyusuri jalanan berlumpur untuk sampai ke titik yang diduga dilakukan pengerukan. Sesampinya dilokasi tersebut, tidak terlihat alat berat ataupun aktifitas pengerukan yang terjadi. Namun, Terlihat tanah yang seperti baru dilakukan pengerukan pada daerah tersebut. Berdasarkan keterangan lurah nyapah, aktifitas pengeeukan telah berhenti sejak beberapa hari yang lalu.
Ditemui seusai sidak, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin mengatakan, dirinya sengaja mendatangi langsung lokasi agar dapat melihat dengan mata kepalanya sendiri, tanah negara yang diisukan dijual itu.
“Saya datang kesini berangkat dari isu yang beredar di masyarakat bahwa ada tanah negara yang dijual di Kelurahan Nyapah. Maka saya tidak mau menilai hanya dengan katanya katanya, saya langsung ke lokasi,” ujarnya kepada awak media di lokasi, Kamis (26/2).
Menurutnya, berdasarkan hasil pengakuan Camat dan Lurah, memang benar tanah tersebut merupakan tanah negara. Meskipun tanah negara itu tidak tercatat dalam pembukuan aset negara.
“Jadi tadi sudah ngobrol, ternyata memang tanah ini sebutannya tanah gege, jadi tanah yang tidak dibukukan, namun merupakan kepemilikan dari pemerintah. Apalagi dulu ini merupakan kali, namun memang sudah mati,” jelasnya.
Namun ia mengaku masih belum tahu tanah mana yang diisukan dijual kepada perusahaan. Sebab, berdasarkan keterangan Camat dan Lurah, tanah yang dijual itu merupakan tanah milik warga, bukan tanah negara yang berada di Kali mati.
“Kalau dijual kemananya pak Camat bilang tidak tahu, pak Lurah bilang tidak tahu. Tapi saya meminta kepada keduanya agar dapat segera mencari tahu mengenai isu yang beredar itu,” tegasnya.
Camat Walantaka, Karsono, mengakui bahwa memang terdapat aktivitas pengerukan tanah di lokasi tersebut sekitar seminggu yang lalu. Namun, Danramil Walantaka, Kapten Inf Tumiran, mengehentikan aktivitas tersebut.
“Memang katanya ada aktivitas pengerukan sekitar dua hari. Namun ternyata memang sudah dihentikan oleh pak Danramil. Karena saya kan telat datang ke lokasi ini,” jelas Karsono.
Ia pun menegaskan apabila terjadi aktivitas pengerukan tanah sebelum adanya kejelasan mengenai status tanah tersebut, maka dirinya bersama Forkopimcam akan turun langsung menghentikan kegiatan tersebut.
“Kami bersama Kapolsek dan Danramil akan turun langsung mengehentikan. Kunci (mobil beko) akan kami sita nanti,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Nyapah, Oewien Kurniawan, mengklaim bahwa tanah yang dikeruk dan dijual merupakan tanah milik warga, bukan tanah negara. Ia mengatakan, hal itu dapat dibuktikan dengan adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“Jadi ini memang tanah milik warga. Dibuktikan dengan adanya SPPT tanah atas nama Mad Nur. Jadi memang kata dia, tanah itu sudah dimiliki hampir 40 tahun secara turun temurun,” tandasnya. (Arr)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…