amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
PANDEGLANG,– Tiga orang pria di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang mencabuli seorang perempuan berkebutuhan khusus, sebut saja Mawar (16). Ketiga pelaku tersebut yakni SK (35), UK (30) dan JM (51).
Para Pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Pandeglang dan korban ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat.
Kepala Desa setempat Hendra Wahyudi menyatakan, korban dua kali mengalami pencabulan oleh JM. Tahun 2014 juga pernah terjadi. “Sekarang kejadian lagi dan yang melakukannya ada tiga termasuk Jm. Waktu pertama melakukan (pencabulan-red) Jm sudah diusir tapi ternyata balik lagi ke desa,” kata Kades.
Kapolsek Bojong AKP Sukarman membenarkan pihaknya mengamkan tiga pria pelaku pencabulan. Saat ini, kata Kapolsek, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pandeglang.
“Pelakunya sudah kita amankan. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres. Untuk lebih detailnya silahkan ke Unit PPA,” kata Sukarman, Senin (17/5/21).
Dikatakannya, ketiga pelaku cabul ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu (16/5/21) kemarin. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari keluarga dan warga setempat.
“Mereka diamankan di rumahnya,” ujarnya. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Pandeglang Ipda Akbar membenarkan, kasus dugaan pencabulan terhadap gadis di bawah umur dalam tahap pemeriksaan. “Masih dalam pemeriksaan dulu,” kata Akbar, dihubungi melalui pesan WhatsApp.(red)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…