Tega, Wanita Berkebutuhan Khusus di Pandeglang Dicabuli Tiga Pria

PANDEGLANG,– Tiga orang pria di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang mencabuli seorang perempuan berkebutuhan khusus, sebut saja Mawar (16). Ketiga pelaku tersebut yakni SK (35), UK (30) dan JM (51).
Para Pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Pandeglang dan korban ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat.
Kepala Desa setempat Hendra Wahyudi menyatakan, korban dua kali mengalami pencabulan oleh JM. Tahun 2014 juga pernah terjadi. “Sekarang kejadian lagi dan yang melakukannya ada tiga termasuk Jm. Waktu pertama melakukan (pencabulan-red) Jm sudah diusir tapi ternyata balik lagi ke desa,” kata Kades.
Kapolsek Bojong AKP Sukarman membenarkan pihaknya mengamkan tiga pria pelaku pencabulan. Saat ini, kata Kapolsek, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pandeglang.
“Pelakunya sudah kita amankan. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres. Untuk lebih detailnya silahkan ke Unit PPA,” kata Sukarman, Senin (17/5/21).
Dikatakannya, ketiga pelaku cabul ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu (16/5/21) kemarin. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari keluarga dan warga setempat.
“Mereka diamankan di rumahnya,” ujarnya. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Pandeglang Ipda Akbar membenarkan, kasus dugaan pencabulan terhadap gadis di bawah umur dalam tahap pemeriksaan. “Masih dalam pemeriksaan dulu,” kata Akbar, dihubungi melalui pesan WhatsApp.(red)







