amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Diduga korupsi proyek revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM), Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Serang (Disparpora) Yoyo Wicahyono ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang pada Rabu (18/5/2022) Sore.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Serang resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Sentra IKM tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp5,3 Miliar.
Diketahui, Yoyo Wicahyono meruapakan mantan kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) Kota Serang dan saat ini menjabat sebagai Kepala Disparpora Kota Serang.
Kepala Kejaksaan Negri Serang, Freddy Simanjuntak mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka atas perkara tersebut setelah memeriksa saksi lebih kurang sebanyak 34 orang.
“Telah diterbitkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang,” katanya, Rabu (18/5/2022).
Ia mengatakan, selain Yoyo Wicahyono, pihaknya juga menetapkan satu tersangka lain nya bernama Darusalam merupakan seorang pengusaha dari Cv GPM. Ke dua tersangka langsung dibawa ke mobil tahanan yang sudah disiapkan oleh petugas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Kejari Serang melakukan penahanan dan diterbitkan surat perintah penahanan,” jelasnya.
Diketahui, tersangka Yoyo Wicahyono ditahan selama dua puluh hari kedepan di rutan klas 2 b pandeglang sedangkan tersangka Darusalam ditahan di rutan klas 2 b Serang. (Arr)
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…