Tiga Raperda Diminta Ditnjau Ulang

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Banten untuk meninjau kembali usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Pemprov khawatir ketiga usulan raperda tersebut akan tumpang-tindih dengan regulasi a yang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat menyampaikan pandangan Gubernur Banten terhadap usulan tiga Raperda DPRD pada rapat Paripurna DPRD, Kamis (18/3/2021).
“Apabila Undang-undang dan Peraturan Menteri sudah ada, maka kami berpendapat cukup digunakan saja peraturan perundang-undangan tersebut. Oleh karena itu, ketiga Raperda yang diusulkan perlunya dilihat kembali batasan kewenangan,” katanya.
Perlu diketahui, ketiga usulan Raperda dimaksud adalah Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, dan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren.
Andika mengungkapkan, Pemerintah Pusat meminta Pemerintah Daerah untuk tidak banyak menyusun peraturan, yang dikhawatirkan malah menjerat sendiri.
Andika melanjutkan, Pemerintah Pusat saat ini juga telah melakukan simplifikasi peraturan dengan konsep omni buslaw sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berdampak pada arah kebijakan peraturan, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Berkaitan dengan hal tersebut, Andika menilai Pemprov Banten bersama DPRD perlu menyiapkan produk hukum daerah mana saja yang perlu disesuaikan dengan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.
Terkait dengan pandangan DPRD yang menyebutkan materi muatan yang diatur dalam regulasi Pemerintah Pusat belum memuat muatan lokal yang sesuai ketentuan perundang-undangan, kata Andika, cukup dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksanaannya.
“Maka kita jangan lagi membebani diri atau membelenggu diri sendiri dengan mengatur hal-hal yang tidak inovatif, dan memperlambat pelaksanaannya,” kata Andika. (nji)









