amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Tilang Elektronik, Berikut Empat Hal yang Perlu Diperhatikan

Setelah diluncurkan, pihak kepolisian mulai merealisasikan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional. 12 kepolisian daerah (polda) langsung menerapkan ETLE dengan melakukan pemasangan 244 kamera.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, program ETLE adalah komitmen kepolisian untuk mendorong penegakan hukum yang transparan.

“Program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga kedepan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat,” kata Sigit dikutip dari laman kompas.com, Selasa (23/3/2021).

Berikut empat hal yang perlu diketahui perihal ETLE:

1. Bertujuan meminimalkan penyimpangan

Sebelumnya diberitakan, dalam uji kepatutan dan kelayakan saat akan menjadi Kapolri, Sigit menyebut ingin mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas melalui ETLE.

Sigit berpandangan, tujuan ETLE yakni menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan. Sebab, Sigit menilai interaksi langsung antara Polantas dengan masyarakat kerap menimbulkan penyimpangan.

“Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan,” kata Sigit di DPR, Rabu (20/1/2021).

2. Diterapkan di 12 polda

Realisasi penerapan ETLE tahap pertama dilakukan Polri pada 12 polda. Adapun 12 polda tersebut meliputi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, dan Polda Sumatera Utara. Selanjutnya ETLE juga diterapkan di Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.

3. Sepuluh pelanggaran

Sistem ETLE setidaknya dapat merekam dan memproses 10 pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalanan. Adapun 10 pelanggaran tersebut adalah pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran penggunaan ponsel, pelanggaran melawan arus.

Kemudian, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

4. Mekanisme penilangan

Jika terjadi pelanggaran lalu lintas yang terekam dalam sistem ETLE, mekanisme penindakannya melalui serangkaian proses.

Pertama, perangkat CCTV secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Kedua, petugas melakukan identifikasi data kendaraan dengan menggunakan sistem electronic registration and identification (ERI).

Tahap ketiga, kepolisian mengirim surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan. Surat dikirim melalui pos.

Keempat, pemilik kendaraan yang menerima surat dapat melakukan konfirmasi pelanggaran, melalui situs web yang tercantum pada surat atau datang langsung ke Kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Konfirmasi pelanggaran maksimal dilakukan dalam waktu delapan hari setelah menerima surat konfirmasi.

Terakhir, setelah berhasil melakukan konfirmasi, masyarakat akan menerima email berisi keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran, termasuk di dalamnya informasi tanggal, tempat sidang, serta denda yang harus dibayarkan.

Email juga akan berisi cara pembayaran denda tilang melalui metode pembayaran BRIVA (BRI virtual account). Pelanggar tidak harus mengikuti sidang, tetapi dapat langsung melakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk pada email yang diterima.

Batas pembayara denda pelanggaran lalu lintas adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika terjadi kegagalan pembayaran, atau pelanggar tidak membayar denda yang dikenakan kepadanya, maka STNK akan diblokir sementara. (red)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

1 bulan ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

1 bulan ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

1 bulan ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

1 bulan ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

1 bulan ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

2 bulan ago