amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Tindaklanjuti Laporan Demokrat, Bawaslu Nyatakan Bupati Serang Tidak Melanggar Aturan

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memastikan sudah mengeluarkan status berkaitan dengan laporan terhadap Bupati‎ Serang, Wakil Bupati Serang, Camat dan dua kepala sekolah yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran Pilkada. Berdasarkan hasil penelitian pemeriksaan terhadap laporan yang masuk serta hasil kajian pengawas pemilihan, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan umum.

 

Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan,‎ pelapor sebelumnya mempersoalkan terkait dengan bilboard dan spanduk yang menggunakan foto Bupati dan Wakil Bupati Serang tidak menggunakan pakaian dinas yang terpasang di sekolah dan kecamatan. Dalam laporannya, pelapor langsung menentukan dugaan pelanggarannya pasal 71 yang implikasinya adalah pasal pidana.

 

“‎Maka jika ada laporan yang masuk terkait dengan langsung memunculkan atau menentukan pasal, jika laporannya cukup syarat formil, maka kami harus lakukan register,” kata Ari saat ditemui di kantornya, Jumat (28/8).

 

Sekadar diketahui, laporan tersebut dilayangkan PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas. Setelah diregister, kata Ari pihaknya kemudian langsung membahas di sentra Gakumdu.‎ Setelah itu ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak baik pelapor, saksi maupun terlapor.

 

“Itu sudah kami lakukan semua, kita mengundang seluruh pihak untuk dimintai keterangan, terakhir adalah Bupati dimintai keterangan di Selasa pagi jam 08.15 sampai dengan jam setengah sembilan, setelah dirasa cukup kami melakukan pembahasan terkait dengan unsur pasal, apakah ini terpenuhi unsur pasalnya atau tidak,” katanya.

 

Ari menuturkan, berdasarkan hasil pembahasan Gakumdu sepakat untuk tidak menindaklanjuti laporan karena ada unsur pasal yang tidak terpenuhi. Maka tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

 

“‎Tahap selanjutnya itu kan kalau unsur pasal terpenuhi, tahap selanjutnya adalah penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.

 

Disinggung apakah terlapor masih berupaya mendesak‎ agar laporannya terus diproses, ia mengaku sampai saat ini masih belum menerima apakah pelapor akan melakukan upaya lain. Namun hal tersebut menurutnya hak dari pelapor.

 

“Kalau upaya apapun itu hak pelapor, atau siapa saja sebagai warga negara punya hak, tinggal kita lihat apakah‎ upaya itu kemudian difasilitasi dalam artian difasilitasi forumnya oleh ketentuan peraturan perundang undangan, nanti tinggal kita lihat apakah dibawaslu masih bisa dilakukan atau tidak,” katanya. (Imat)

admin

Recent Posts

Siap Hadirkan Kemewahan Bintang 5 di Pesisir Pantai, Mövenpick Resort Carita Resmi Dibuka

SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…

6 hari ago

378 Jemaah Haji Kota Serang Resmi Dilepas, Tiga Orang Tunda Keberangkatan

SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…

1 minggu ago

Distan Banten Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Swadaya demi Pertanian Berkelanjutan

PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…

2 minggu ago

Nahkodai PBSI Pandeglang Periode 2026–2030, Muhamad Syahrul Siap Gali Potensi Atlet Daerah

PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…

2 minggu ago

Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus DPP-DPD KESTI TTKKDH di Kota Serang, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas

KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…

4 minggu ago

Perawatan Rutin Pamsimas KKM Sehati, Warga Cikentrung Semakin Terjamin Akses Air Bersih

  PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…

1 bulan ago