Untung Rp7 Miliar, Kecurangan Takaran BBM di SPBU Terungkap

Serang – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Para pelaku yakni BP yang merupakan manager SPBU dan FT yang merupakan pemilik SPBU.
Dari video yang beredar di media sosial, petugas memergoki adanya modifikasi pada dispenser SPBU yang ada. Pelaku diketahui telah menambahkan komponen elektronik tambahan seperti remote control dan saklar pada seluruh dispenser.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko mengatakan, kasus tersebut dapat terbongkar semula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengurangan takaran di SPBU Gorda.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap alat yang digunakan di SPBU, para pelaku diketahui telah memodifikasi pada mesin yang digunakan dengan menambahkan komponen elektronik dengan remote kontrol yang disambungkan dengan panel data yang dalam dispenser,” katanya, Rabu (22/6/2022).
Dengan penambahan alat tersebut, membuat literasi pada tulisan dan yang dibayarkan berbeda, bahkan penyusutan sampai 1 liter per 20 liternya.
“Dalam satu hari, para pelaku diketahui memperoleh keuntungan sebesar 4 sampai 6 juta rupiah dan telah beroperasi sejak tahun 2016,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti yakni 2 unit remote control, 4 alat relay, 1 bundel dokumen setoran margin, 1 bundel dokumen slip setoran surplus, 4 unit hp, 4 unit CPU dan lain sebagainya.
Chandra menjelaskan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan ekonimis.
“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” tegas Chandra
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (Arr)








