amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Upah Minmum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 hanya naik 1,63 persen. Kenaikan ini telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai respon tuntutan buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten, Alhamidi mengatakan, berdasarkan musyawarah dengan dewan pengupahan, keluarlah keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim, nomor 561/kep-280-huk/202 tentang penetapan upah minimum provinsi banten tahun 2022.
“Bahwa, kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 1,63 persen yakni dari Rp2.460.996 menjadi Rp2.501.203 atau naik 40 ribu dari UMP sebelumnya, kenaikan memang kecil tapi paling tidak dapat menambah tingkat kesejahteraan buruh di masa pandemi covid-19,” katanya, Senin (22/11/2021)
Ia mengatakan jika keputusan gubernur banten tentang kenaikan upah minimum provinsi mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2022. Ia pun berharap agar seluruh perusahaan yang ada di Banten dapat mematuhi keputusan yang telah diambil oleh Pemprov Banten.
“Diharapkan semua perusahaan dapat mematuhi keputusan ini agar memberikan upah yang layak pada para pekerja sesuai keputusan gubernur,” imbuhnya. (Arr)
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…