amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Upah Minmum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 hanya naik 1,63 persen. Kenaikan ini telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai respon tuntutan buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten, Alhamidi mengatakan, berdasarkan musyawarah dengan dewan pengupahan, keluarlah keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim, nomor 561/kep-280-huk/202 tentang penetapan upah minimum provinsi banten tahun 2022.
“Bahwa, kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 1,63 persen yakni dari Rp2.460.996 menjadi Rp2.501.203 atau naik 40 ribu dari UMP sebelumnya, kenaikan memang kecil tapi paling tidak dapat menambah tingkat kesejahteraan buruh di masa pandemi covid-19,” katanya, Senin (22/11/2021)
Ia mengatakan jika keputusan gubernur banten tentang kenaikan upah minimum provinsi mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2022. Ia pun berharap agar seluruh perusahaan yang ada di Banten dapat mematuhi keputusan yang telah diambil oleh Pemprov Banten.
“Diharapkan semua perusahaan dapat mematuhi keputusan ini agar memberikan upah yang layak pada para pekerja sesuai keputusan gubernur,” imbuhnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…