Tujuh Ruas Jalan Kota Serang Diajukan Jadi Jalan Provinsi

SERANG,- Sebanyak tujuh ruas jalan yang milik Pemerintah Kota Serang akan diajukan untuk alih status kewenangannya ke Pemerintah Provinsi Banten. Karena, kapasitasnya yang sudah tidak memadai serta tingkat lalu lintas yang makin padat.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Serang, M Ibra Gholibi mengatakan, tujuh ruas jalan yang diajukan untuk alis status kewenangannya di antaranya jalan Sayabulu, Jalan Baros-Petir, dan jalan Bhayangkara.
“Tahun ini kita mengajukan tujuh ruas jalan yang saat ini menjadi kewenangan Kota Serang, agar menjadi kewenangan Provinsi Banten,” katanya, Selasa (7/9/2021).
Menurutnya, pengajuan ruas jalan tersebut dikarenakan kapasitasnya yang sudah tidak memadai, terlebih lalu lintas yang terus meningkat, sehingga perlu diperlebar agar tidak menimbulkan kemacetan yang parah. “Jalan yang kami ajukan juga karena menghubungkan ke jalan nasional, dan provinsi atau antara kabupaten/kota,” ujarnya.
Lebih lanjut, ada beberapa syarat agar pengajuannya dapat diterima oleh Pemprov Banten. Pertama luas lebar jalan minimal tujuh meter, dan jalan tersebut juga harus dalam kondisi baik. “Memang ada syarat yang harus dipenuhi ini, kalau tidak terpenuhi maka provinsi juga tidak mau menerima pengajuan ini,” terangnya.
Hingga saat ini proses pengajuan tersebut masih dalam tahap verifikasi oleh Pemprov Banten. Bila disetujui maka ruang jalan Kota Serang akan berkurang. “Ya bisa jadi ruas jalannya nanti berkurang, karena itu ada ruas yang jalan yang alih status menjadi kewenangan Provinsi Banten,” pungkasnya. (Arr)






