Upah Minimum di Banten Cuma Naik Rp40 Ribu

SERANG,- Upah Minmum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 hanya naik 1,63 persen. Kenaikan ini telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai respon tuntutan buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten, Alhamidi mengatakan, berdasarkan musyawarah dengan dewan pengupahan, keluarlah keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim, nomor 561/kep-280-huk/202 tentang penetapan upah minimum provinsi banten tahun 2022.
“Bahwa, kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 1,63 persen yakni dari Rp2.460.996 menjadi Rp2.501.203 atau naik 40 ribu dari UMP sebelumnya, kenaikan memang kecil tapi paling tidak dapat menambah tingkat kesejahteraan buruh di masa pandemi covid-19,” katanya, Senin (22/11/2021)
Ia mengatakan jika keputusan gubernur banten tentang kenaikan upah minimum provinsi mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2022. Ia pun berharap agar seluruh perusahaan yang ada di Banten dapat mematuhi keputusan yang telah diambil oleh Pemprov Banten.
“Diharapkan semua perusahaan dapat mematuhi keputusan ini agar memberikan upah yang layak pada para pekerja sesuai keputusan gubernur,” imbuhnya. (Arr)






