amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
PANDEGLANG – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Pandeglang secara tegas menolak rangkap jabatan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Pandeglang yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang.
Dalam keterangan resminya, HMI MPO Pandeglang menilai bahwa rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, khususnya Pasal 3 ayat (2) yang menegaskan bahwa Karang Taruna merupakan organisasi yang independen, non-partisan, dan tidak terafiliasi dengan kekuatan politik manapun.
“Berdasarkan regulasi tersebut, kami menilai posisi Wakil Bupati sebagai Ketua Karang Taruna jelas melanggar prinsip dasar kemandirian organisasi sosial,” ujar perwakilan HMI MPO Pandeglang dalam pernyataannya, Kamis (23/10).
HMI MPO menilai praktik rangkap jabatan ini tidak hanya mencederai nilai independensi Karang Taruna, tetapi juga menyalahi prinsip etika penyelenggara negara. Oleh karena itu, organisasi mahasiswa Islam tersebut menolak dan mengecam tindakan tersebut.
Selain itu, HMI MPO Cabang Pandeglang mendesak Bupati Pandeglang untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta memastikan agar Karang Taruna kembali pada fungsi sosialnya sebagai wadah pembinaan generasi muda di tingkat masyarakat.
Lebih lanjut, HMI MPO juga mendorong para pemuda Pandeglang untuk menjaga idealisme sosial dan tidak menjadikan organisasi kepemudaan sebagai kendaraan politik. “Pemuda harus tetap memegang nilai pengabdian sosial dan tidak terjebak dalam kepentingan politik praktis,” tegasnya.
Dengan sikap tegas ini, HMI MPO Pandeglang berharap pemerintah daerah dapat menghormati regulasi yang ada serta memastikan independensi organisasi sosial seperti Karang Taruna tetap terjaga.
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…