amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERPONG – Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengapresiasi jajaran Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan yang telah berhasil menangkap empat tersangka kasus peredaran narkoba dan menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 32,5 kilogram dan 9.440 butir ekstasi.
“Alhamdulillah, penangkapan yang merupakan pengembangan ini mampu menyelamatkan 148 ribu jiwa warga Tangerang Selatan dari bahaya narkoba. Bila diakumulasikan, barang bukti yang telah disita oleh kepolisian memiliki nilai 50 miliar rupiah,” ucap Benyamin, Jum’at (23/12/2022).
Benyamin menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah bentuk capaian dan juga sebagai pengingat bahwa kita harus selalu siaga untuk terus mengantisipasi penyelundupan dan peredaran narkoba di kota Tangerang Selatan.
“Penegakan hukum juga menjadi langkah-langkah yang mesti diikuti oleh pemerintah daerah untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat di Kota Tangsel,” terang Benyamin.
Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan empat tersangka berinisial AF, R, D, dan AS merupakan pengedar jaringan Malaysia. Dari tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa ekstasi sebanyak 9.440 butir dan sabu seberat 34.5 kilogram.
“Berhasil diamankan tersangka sebanyak 4 orang dengan inisial AF kemudian R, inisial D, dan inisial AS, dan ini perannya adalah termasuk kurir dan pemilik setelah dari pada bandarnya,” kata Sarly dalam konferensi pers di Polres Tangsel pada Kamis (22/12/2022).
Sarly mengatakan pengungkapan peredaran narkoba ini diawali dengan penangkapan tersangka berinisial AF di Tangsel. Ketika polisi melakukan pengembangan, AF mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).
“Diawali dari pada hari Rabu, tanggal 16 November 2022, yang berada di Kota Tangerang Selatan dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kilogram dengan tersangka AF, dan mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari kota Tanjung balai Provinsi Sumatera Utara,” kata Sarly.
Dari pengembangan penangkapan AF, kepolisian menangkap tersangka R dan D di Kota Tanjungbalai, Sumut. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 32 bungkus sabu seberat 25 kg dan 10 bungkus plastik berisi 9.440 ekstasi.
“Kurang lebih 25 kilo dan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis ekstasi yang berjumlah 9.440 butir yang disita dari tersangka R dan D,” kata Sarly.
Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan dan ditangkaplah AS di Tanjung Balai, Sumut. Dari penangkapan AS, petugas menyita sabu seberat 7,5 kilogram yang dibungkus teh Cina bermerke Guanyinwang.
“Dilakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjung Balai Sumut dan melakukan penyitaan 7 bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang yang berisikan sabu seberat kurang lebih 7,5 kg,” sebutnya.
Ketika diperiksa lebih lanjut, AS mengaku mendapat narkotika dari S yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Para pengedar narkoba ini merupakan jaringan Malaysia.
“Keterangan dari AS bahwa barang sabu tersebut di dapatkan dari tersangka S yang merupakan DPO. Setelah ditelusuri ini merupakan jaringan Malaysia, Medan, Tanjung Balai, Jakarta, dan Tangerang,” pungkasnya.
Dari barang bukti yang diamankan itu, polisi mengaku berhasil menyelamatkan sebanyak 148 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ola)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…