Warga Kota Tangerang Dilarang Takbiran di Masjid

TANGERANG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang kegiatan takbiran keliling. Warga juga dilarang melakukan takbiran di Masjid.
Aturan itu ditetapkan setelah Pemkot Tangerang secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 451/2449-Kesra/2021 yang mengatur tentang ketentuan selama momen Idul Adha dan pemotongan hewan kurban pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, penerbitan tersebut bertujuan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, dalam penyelenggaraan malam takbir, salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.
“Kegiatan takbiran di masjid, musala atau takbir keliling ditiadakan. Selain itu Salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing,” katanya, Selasa (13 /07/ 2021).
Soal pemotongan hewan kurban, Pemkot Tangerang meminta agar dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan dapat dilaksanakan selama tiga hari, mulai 11 hingga 13 Dzulhijah. “Tapi jika kapasitas RPH-H sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH. Masyarakat waktu beli hewan kurban juga perhatikan protokol kesehatannya,” ucapnya.
Pemotongan hewan kurban di luar RPH-H wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan penyelenggara tidak diperbolehkan adanya kehadiran pihak lain selain petugas pemotongan. “Daging kurban juga di distribusikan langsung ke rumah penerima, agar tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi pemotongan,” pungkasnya. (Gus/red)






