Warga Kota Tangerang Diminta Ibadah di Rumah

TANGERANG –Setelah Pemprov Banten menetapkan Kota Tangerang berstatus zona merah dalam penyebaran covid-19, Pemkot Tangerang meminta kepada warganya agar melakukan ibadah di rumah masing-masing.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan dengan peningkatan status penyebaran Covid-19 seperti peribadatan masyarakat. “Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat,” kata Arif, Jumat (25/06/2021).
Dia juga meminta, agar kegiatan di wilayah Kota Tangerang yang mengundang kerumunan untuk sementara waktu ditiadakan hingga dinyatakan aman.
“MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro, salah satu poinnya, salat jumat boleh diganti dengan salat zuhur, masyarakat juga diimbau untuk beribadah di rumah masing – masing,” tegas Arif.
Diketahui, MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.
“Tokoh – tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 tidak semakin bertambah,” ucapnya. (Gus/red)









