amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) menyayangkan terbitya telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang media memberitakan kekerasan serta arogansi polisi. Kebijakan itu dinilai berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia.
Ketua PWKS Muhamad Tohir mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kapolri bertentangan dengan jargon Polri sebagai lembaga yang humanis. “Mestinya kebijakan tersebut tidak dikeluarkan oleh Pak Kapolri. Jika Polri ingin dilihat sebagai lembaga yang humanis mestinya membuat kebijakan yang humanis, bukan malah melarang wartawan untuk meliput arogansi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat,” ujar Tohir ditemui di tengah aksi unjuk rasa di Kota Serang, Banten, Selasa (6/4/2021).
Dalam aksi yang menerapkan protokol kesehatan tersebut, Tohir meminta Kapolri mencabut surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang ditandantangani Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021, surat itu ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia. “Ini merupakan ancaman terhadap demokrasi,” kata dia.
Salah satu jurnalis Kota Serang, Fauzan Dardiri menilai instruksi Kapolri selain berpotensi membungkam kebebasan pers juga bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Pers sebagai pilar demokrasi terancam dengan instruksi Kapolri di mana beberapa point melarang aktivitas jurnalis untuk menyampaikan kebenaran,” ujar Fauzan.
Sore ini, dengan penolakan dari elemen pers secara luas di tanah air, akhirnya Polri mencabut kebijakan tersebut. STR Kapolri Nomor. ST 759/IV/HUM.3.4.5/2021, Tentang Pencabutan STR Nomor : ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021, Tgl. 5-April-2021, Ttg Arahan Internal Terhadap Pelaksanaan Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…