Wewenang Lembaga Eksekutif dan Pemindahan Ibu Kota Negara

Melansir dari buku Pendidikan Pancasila Pendekatan Berbasis Nilai-Nilai (2020) karya Ardhamon Prakoso, Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang kuat dan posisinya tidak dapat tergantikan. Pancasila merupakan dasar filsafat negara yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945.
Selain itu, UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan merupakan sumber hukum tertinggi di negara Indonesia. Kehidupan suatu bangsa harus diatur dengan hukum yang tertulis agar eksistensi bangsa dapat berjalan dengan baik, tertata dan tidak terjadi perpecahan.
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari kepulauan, suku, ras, serta banyak provinsi mereka semua merupakan satu kesatuan. Walaupun berbeda tetapi mempunyai satu kesatuan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pergantian kepresidenan Indonesia dalam sejarah bangsa Indonesia, telah beberapa kali mengalami pergantian pemerintahan dan kepemimpinan. Sejak terbentuknya negara Indonesia pada 17 Agustus 1945 telah terjadi beberapa kali pergantian kepala negara.
Dari mulai pemerintahan Presiden Soekarno, Soeharto, Habibie, Abdurahman Wahid, Megawati, hingga pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko widodo sampai saat ini.
Proses berakhirnya sebuah rezim pemerintahan tidak selalu berjalan dengan mulus. Pergantian kepemimpinan dari rezim yang lama ke rezim yang baru seringkali diwarnai dengan pergolakan politik. Baik yang terjadi sebelumnya maupun sesudah peralihan itu terjadi.
Gejolak politik yang membuat jatuhnya pemerintahan Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto merupakan peristiwa yang banyak menyita perhatian khalayak ramai, baik secara lokal maupun internasional.
Hal ini dapat dipahami karena pada zaman pemerintahan kedua Presiden tersebut posisi Indonesia cukup disegani oleh dunia internasional. Bahkan banyak yang beranggapan bahwa kejatuhan dua Presiden tersebut tidak terlepas dari konspirasi dan campur tangan dunia internasional.
Selama 4 tahun mulai tahun 1999, 2000, 2001 sampai dengan tahun 2002 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut mengalir begitu saja sebagai respon terhadap tuntutan reformasi.
Tuntutan tersebut antara lain dilatar belakangi oleh praktek penyelenggaraan negara pada masa pemerintahan rezim Suharto yang otoriter sentralistik dengan menggunakan Undang-Undang Dasar sebagai instrument untuk mempertahankan kekuasaannya.
Alasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis cukup mendukung perlunya perubahan terhadap konstitusi. Selain itu gagasan untuk mengubah Undang-Undang Dasar mendapat dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat. Secara umum tujuan pembentukan perundang-undangan adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan didalam kehidupan.
Infrastruktur pembangunan
Ir. H. Joko Widodo lahir pada 21 Juni 1961. Jokowi mulai menjabat sejak tanggal 20 Oktober 2014. Terpilih dalam Pemilu Presiden 2014, Jokowi menjadi presiden Indonesia pertama yang bukan berasal dari elite politik atau militer Indonesia.
Terpilihnya Jokowi sebagai presiden akan memudahkan percepatan pembangunan infrastruktur mengatasi banjir dan macet di Jakarta. Begitu juga dengan koordinasi antar-pemerintah daerah. Kebijakan yang sangat menarik selama Jokowi jadi Presiden adalah ambisinya untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta Ke Kalimantan. Tentu Langkah ini disambut dengan pro kontra.
Namun demikian banyak akademisi yang menyarankan hal yang sama sesuai dengan keinginan Jokowi. Pengajar Ilmu Pemerintahan Universitas Indonesia (UI) Amy Yayuk Sri Rahayu menyarankan, karena DKI Jakarta dan sekitarnya sudah sangat sumpek, Jokowi mau memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta. Sebab, pemindahan ibu kota ke daerah lainnya di Indonesia lebih ideal dibanding mengucurkan anggaran yang besar memperbaiki infrastruktur kota Jakarta.
Daya dukung Jakarta sebagai ibukota negara sudah tak layak lagi dipertahankan. Selain itu, pemindahan ibukota negara ke daerah lain yang dianggap representatif untuk pemerataan pembangunan. “Jokowi hanya perlu kemauan politik memindahkan ibukota. Kalau Jakarta tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara maka urbanisasi akan semakin deras,” kata Amy kepada SP di Jakarta, Rabu (13/8). “Sentra bisnis dan pemerintahan jangan lagi disatukan. Jakarta sentra bisnis ya sentra bisnis saja. Ini semua ada di Jakarta. Pabrik juga ada di Jakarta,” ucapnya
Keberanian Presiden Jokowi perlu diacungi jempol karena pemindahan ibu kota merupakan kebutuhan yang mendesak. Daripada anti Jakarta tenggelam dan banyak rakyat akan menjadi korban. Lebih baik Langkah cepat dengan kebijakan yang komprehensif dapat dilakukan.
Dengan adanya berbagai ketetapan pengambilan keputusan yang tepat yang diambil oleh Presiden. Kita yakin masa depan Indonesia akan menjadi lebih cerah. Apalagi 25 tahun kedepan Indonesia berusia satu abad. Kita harus segera bebenah memenuhi aspirasi publik. Sebab hanya publik yang loyalitasnya tulus dan dapat diandalkan.
Ditulis Oleh Kelompok Kajian Kebijakan dan Politik Universitas Bina Bangsa Program Studi Administrasi Publik Melani Malindo, Umi Kulsum, Ninda Cyntia, Nabil.









