Zakat ASN di Kota Serang Baru 52 Persen

Serang,- Terhitung sejak bulan Januari hingga Mei 2020, capaian zakat yang diambil dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang sudah mencapai 52 persen. Capaian tersebut didapat dari target yang sebelumnya dicanangkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang sebesar Rp 2,5 miliar.
Ketua Baznas Kota Serang, Habibi mengatakan, terdapat peningkatan yang sangat signifikan pada penerimaan zakat di tahun ini. Pasalnya, di lima bulan pertama, capaian zakat di kota serang sudah mencapai 52 persen dari target.
“Jadi kalau tahun ini agak sedikit menggembirakan. Lima bulan pertama itu kami sudah mencapai setengah dari target yang kami inginkan,” ujarnya di Puspemkot Serang, Rabu (01/07/20).
Habibi mengatakan, sumber pemasukan zakat tersebut berasal dari zakat PNS di Pemkot Serang. Menurutnya, saat ini Baznas Kota Serang masih kesulitan untuk mengajak masyarakat untuk membayar zakat melalui lembaga yang telah ditetapkan pemerintah untuk menyalurkan zakat tersebut.
“Sementara ini kami masih belum bisa menggerakkan masyarakat (untuk membayar zakat pada Baznas) secara utuh, secara luas. Makanya saat ini masih didominasi oleh PNS dengan pembayaran secara otomatis,” ucapnya.
Dengan capaian tersebut, Habibi optimis dapat melampaui target dalam capaian zakat di tahun 2020. “InsyaAllah dengan bantuan seluruh lapisan aparat, akhir Desember itu akan akan tercapai. Dan akan ada kemungkinan sampai pada Rp2.6 miliar hingga Rp2.7 miliar,” tandasnya.
Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin, menuturkan bahwa kedatangan pihak Baznas Kota Serang untuk memberikan laporan terkait pemasukan zakat dan pendistribusiannya.
“Pada 2020 ini baru 5 bulan sudah mencapai Rp1.3 miliar. Jadi insyaAllah akan melebihi target. Ini juga karena ada pemotongan langsung dari gaji PNS. Jadi sudah diambil zakat duluan,” kata Syafrudin.
Selain mewacanakan penarikan zakat dari PNS, Syafrudin mewacanakan akan menarik zakat juga dari setiap pengusaha di Kota Serang melalui Baznas Kota Serang.
“Kami juga sedang mewacanakan agar para pengusaha di Kota Serang itu wajib bayar zakat ke baznas. Jadi mereka harus dipotong pembayaran zakat misalnya dari proyek2 yang ada,” tandasnya. (Arr)






