Ombudsman Minta Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Serang,- Untuk meningkatkan koordinasi dalam kegiatan pengawasan pelayanan publik, khususnya pada sektor layanan bea dan cukai, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, didampingi oleh Asisten Ombudsman Zainal Mutaqin, Dessi Firizki dan tim lainnya, berkunjung ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Banten (Kanwil DJBC Banten), di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (22/1/2020).
Dedy mengatakan bahwa selain untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam rangka pengawasan pelayanan publik, kunjungan yang dilakukan juga bertujuan untuk memastikan layanan kantor Kanwil DJBC Banten memenuhi standar pelayanan sesuai ketentuan.
“Kami mengapresiasi layanan Kanwil DJBC Banten yang mayoritas sudah dilakukan secara online/digital. Selain lebih memudahkan bagi pengguna layanan, hal tersebut juga dapat mengurangi potensi terjadinya maladministrasi diantaranya dalam bentuk pungli,” Kata Dedy.
Kepala Kanwil DJBC Banten, Mohammad Aflah Farobi, didampingi Para Kepada Bidang lengkap yang menerima langsung mengaku menyambut baik kunjungan Ombudsman. “Saya beserta seluruh jajaran di Kanwil DJBC Banten yang hari ini saya minta untuk ikut hadir, sangat senang dengan kunjungan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten beserta tim. Kami melihat ini sebagai kesempatan karena kami juga tengah berbenah untuk mewujudkan Zona Integritas menuju WBK-WBBM yang telah kami deklarasikan,” Ujar Mohammad.
Dalam waktu dekat, sambung Mohammad, Kanwil DJBC Banten akan mendesain ulang ‘wajah’ ruang pelayanan. Tujuannya agar ruang pelayanan yang ada dapat memenuhi unsur standar pelayanan secara maksimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Tidak hanya di Kanwil, kami juga mendorong agar KPP yang berada di wilayah kerja kami menerapkan standar layanan yang sama,” tegasnya.
Kanwil DJBC sendiri memiliki dua Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) di Merak dan Tangerang. Masing-masing memberikan layanan dan fasilitasi seperti Impor Umum, Ekspor Umum, Tempat Penimbunan Berikat, Kemudahan Impor Tujuan ekspor, Pembebasan Cukai, Kawasan Pabean, dan lain-lain. Jumlah seluruh layanan yang diberikan Kanwil BJBC beserta KPP sebanyak 22 jenis layanan.
Di akhir pertemuan, baik Dedy maupun Mohammad sepakat untuk terus meningkatkan koordinasi antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten agar perbaikan layanan bea dan cukai di Provinsi Banten semakin baik dan memenuhi kebutuhan serta ekspektasi publik yang semakin meningkat. (nji)