Ombudsman Targetkan Banten Bebas Korupsi

Serang | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten kini tengah fokus memastikan keterbukaan publik di jajaran pemerintahan Provinsi Banten, saat ini Ombudsman tengah melakukan komunikasi ke sejumlah instansi sebagai upaya prngawasan keterbukaan publik. Kali ini Kepala Ombudsman Dedy Irsan gelar pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Jajaran di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Serang, Rabu (22/01/2020).
Pada kesempatan tersebut, Dedy Irsan menyampaikan target Ombudsman mengenai Predikat Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersi dan Melayani (WBBM) yang telah dicanangkan oleh Kejaksaan Tinggi Banten beberapa hari yang lalu. Dedy mengingatkan agar pencanangan bukan hanya dilakukan sebagai seremonial belaka, namun juga harus ada komitmen bersama untuk melaksanakannya.
Menurut Dedy, Implementasi Zona Integritas harus tetap mengacu pada Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM lingkungan instansi pemerintah.
“ Posisi dan peran Ombudsman dalam zona integritas ini yaitu sebagai salah satu tim penilai nasional selain dari KPK dan Menpan RB serta penilai dari pengawas internal yaitu inspektorat dari kementerian atau lembaga masing-masing,” kata Dedy.
Menanggapi hal tersebut, Rudi Prabowo Aji menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Banten sangat membutuhkan masukan-masukan dari Ombudsman Republik Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, “kami berharap Ombudsman RI Perwakilan Banten dapat melihat keadaan kantor kami tentunya di tempat pelayanan, dan kami akan sangat menerima saran serta masukannya guna upaya kami meningkatkan kualitas pelayanan,” Ujar Rudi yang baru dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Desember 2019 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menyepakati perlunya koordinasi dan sinergi demi menjadikan pelayanan publik di Kejaksaan Tinggi Banten lebih baik lagi. (nji)