6 Perda di Kota Serang Disahkan

SERANG,- Pemerintah Kota Serang bersama DPRD Kota Serang menyepakati 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah rampung dibahas. Keenamnya Raperda itu kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keenam Perda tersebut ialah ketahanan pangan dan gizi, pelestarian cagar budaya, penyelenggaraan reklame, pengelolaan sampah, penyelenggaraan terminal, perusahaan umum daerah air minum tirta madani.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan jika Wakil Rakyat Kota Serang telah memberikan persetujuan atas ke enam Perda yang telah diusulkan. Unutk itu pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan membuat Perwal agar bisa segera diberlakukan.
“Ini sudah pendapat akhir tentang persetujuan enam perda, tinggal diproses lebih lanjut. Perwal itu tergantung OPD terkait, kalau kami sudah ada di meja walikota, enggak berhari-hari tergantung pembahasan di bawah,” katanya saat ditemudi di gedung DPRD Kota Serang, Senin (23/8/2021).
Syafrudin mengaku jika ada Perda yang paling penting yakni terkait dengan pengelolaan sampah, sebab pihaknya memiliki kerjasama dengan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel). “Kerjasama belum berjalan, bukan menunggu perda, tapi karena persiapan terkait dengan pendanaan, sarana, prasarana, dan alat lainnya,” imbuhnya.
Selain enam Perda yang telah di sepakati, lanjut Syafrudin, saat ini ada beberapa Raperda yang masih dalam tahapan fasilitasi Gubernur Banten. kendati demikian, raperda tersebut ditargetkan akan dapat dirampungkan akhir 2021.
“Dari pada satu-satu atau dua lebih baik dibahas sekaligus, karena turunnya sekaligus, berbarengan, jadi lebih balik di bahas sekaligus tidak menyicil,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Mad Buang mengatakan, saat ini ada enam Raperda yang masih dalam tahapan fasilitasi Gubernur Banten. “Saya berupaya karena bagaimanapun yang digunakan untuk pembahasan Raperda itu kan uang masyarakat, dan harapan kami dengan cepat selesai bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia menjelaskan jika tidak semya tidak semua Perda harus disertai dengan Perwal. Maka dari itu ia mengingatkan agar Pemkot Serang langsung melaksanakan Perda yang telah disepakati tersebut. “Ada beberapa amanat memang ketika membuat Perda harus disertai dengan Perwal, namun tidak semua amanat nya harus ada perwal. Makanya kedepan saya berharap setelah disahkannya Raperda ini, pemda wajib melaksanakan Perda itu,” pungkasnya. (Arr)






