Curi Motor Santri, Dua Bandit Diringkus Polisi

SERANG,- Dua tersangka spesalis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang berhasil di bekuk tim Reskrim Polsek Kopo. Mereka ditangkap usai mencuri motor milik santri pondok pesantren Darul Fikri.
Kapolsek Kopo Iptu Satibi mengatakan, ke dua pelaku telah sering menjalankan aksinya di wilayah hukum Polsek Kopo. Ke duanya biasa menargetkan kendaraan bermotor yang terparkir di berbagai tempat.
“Para tersangka kerap melakukan aksinya pada malam hari secara rendem di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak,” katanya, Kamis (6/10/2022).
Ia menjelaskan, ke dua tersangka telah beraksi hampir 6 bulan dengan lima lokasi berbeda. “Ke dua pelaku telah sering beraksi di wilayah hukum Polsek Kopo. Terakhir mereka beraksi di pondok pesantren Darul Fikri,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 5 unit kendaran sepeda motor roda dua hasil pencurian serta dua buah kunci leter T yang telah di modifikasi jelas iptu satibi
“Para tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 kuhp pindana tentang pencurian dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.
Dalam ekspose kasus pihak polsek kopo juga berkesempatan menyerahkan langsung 1 unit kendaraan milik korban pencurian yang merupakan santri. (Arr)









