Raperda Industri Kota Bekasi 2025–2045 Didorong Masuk Prolegda!

BEKASI – DPRD Kota Bekasi kembali ambil posisi strategis dalam membentuk arah kebijakan industri dua dekade ke depan. Bertempat di Ruang Aspirasi Gedung DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat pembahasan usulan tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) atas Rancangan Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) Tahun 2025–2045.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Dariyanto, S.Kom., M.Pd., dan dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Kota Bekasi. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kota Bekasi, antara lain Kabag Hukum Setda Kota Bekasi dan unsur Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bekasi.
“RPIK ini bukan sekadar rencana. Ini arah pembangunan industri Kota Bekasi untuk 20 tahun ke depan. Harus tuntas, matang, dan relevan dengan kebutuhan zaman,” tegas Dariyanto.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi teknis dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 25 Maret 2025. Raperda RPIK sendiri telah melalui empat kali revisi, dengan pembahasan teknis terakhir pada 21 Maret 2025.
Dokumen strategis ini disusun mengacu pada Permenperin No. 10/M-IND/PER/2015 dan Permendagri No. 113 Tahun 2018. Fokusnya adalah menjamin pembangunan industri yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan, selaras dengan arah kebijakan provinsi dan nasional.
“Kita ingin Bekasi jadi episentrum industri yang modern, adaptif, dan berkelanjutan. RPIK ini fondasinya,” ungkap perwakilan Disdagin Kota Bekasi.
Hasil rapat akan segera dilaporkan kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi sebagai dasar untuk memasukkan Raperda RPIK ke dalam daftar Prolegda 2025. Jika disahkan, RPIK akan menjadi peta jalan utama pembangunan sektor industri Kota Bekasi hingga tahun 2045.










