Asik Olahraga, Motor Hilang di KP3B
Serang,- Pemilik sepeda motor Hanif Nurmajid (21) hilang saat parkir di depan Masjid Al-Bantani Lingkungan Gowok Sentul, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang. Kejadian tersebut ketika sedang asik berolahraga di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi (KP3B) Banten.
Kejadian tersebut pada Minggu pagi (19/01/2020). Hanif bersama rekannya Iman Nurohman (17) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Curug.
Kapolsek Curug Polres Serang Kota Polda Banten, Iptu Silthon membenarkan atas kejadian pencurian sepeda motor milik Hanif yang terjadi di wilayah hukum Polsek Curug.
“Ya, benar telah hilang sepeda motor Honda Beat milik korban,” ujar Iptu Silthon saat dihubungi awak media, Selasa (21/01/2020).
Silthon berkata, ketika korban menaruh sepeda motor depan masjid Al-Bantani bersama rekannya melakukan olahraga. Ketika selesai olahraga korban tidak lagi mendapati sepedah motornya di tempat parkir.
“Saat terparkir, sepeda motor milik korban dalam keadaan terkunci stang,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Silhton, anggota Polsek Curug langsung melakukan penyelidikan. dan mendapatkan informasi bahwa sepeda motor korban berada di Rumah Sakit Sari Asih Kota Serang.
“Dapat informasi bahwa kendaraan korban terparkir di parkiran Rumah Sakit Sari Asih. Saya bersama anggota melakukan penyidikan selama dua hari dua malam di Rumah Sakit hingga pada akhirnya kami berhasil menangkap pelaku Suryana (44) warga Ciruas Nambo dilokasi,” ungkap Silthon.
Silthon menceritakan saat berlangsungnya penangkapan pelaku, dirinya bersama anggota Reskrim Polsek Curug melakukan aksi kejar-kejaran.
“Saat pelaku setelah dua hari meninggalkan motornya diparkiran. Akhirnya pelaku kembali dan berniat mengambil motor hasil curiannya. Ketika pelaku akan mengambil hasil curiannya. Ia merasa bahwa dirinya terancam dan mencoba untuk kabur. Sempat kejar-kejaran dengan pelaku hingga akhirnya tertangkap,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat dari tangan pelaku bersama satu buah kunci leter T beserta gagangnya, satu buah STNK sepeda motor dan satu buah handphone milik pelaku.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Curug untuk ditindak lanjuti, pelaku dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberetan (R2) dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun,” pungkasnya. (Arr)