Aturan Masa Berlaku Pasport Sepuluh Tahun Belum dapat Diterapkan di Kota Serang

Serang,- Masa berlaku paspor yang biasanya hanya berlaku lima tahun kini bertambah menjadi sepuluh tahun. Namun, aturan tersebut belum dapat direalisasikan lantaran belum adanya aturan teknis.
Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Keimigrasian (Infokim) pada Imigrasi Kelas I Serang, Yusuf Rinjani mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bila masa berlaku paspor biasa paling lama sepuluh tahun sejak tanggal diterbitkan.
Kendati demikian, lanjut Yusuf, aturan tersebut belum dapat diimplementasikan di wilayah Serang lantaran belum ada aturan pelaksanaannya. “Namun kami masih menunggu arahan dan petunjuk untuk pelaksanaannya,” katanya, Kamis (30/09/20)
Untuk persyaratan pembuatan paspor, Yusuf mengatakan jika tidak ada persyaratan tambahan meskipun nanti aturan tersebut diberlakukan di Serang. “Kalau persyaratan sama, KTP, KK, akta lahir atau ijazah, atau bisa buku nikah, atau juga surat baptis,” imbuhnya.
Yusuf mengatakan, aturan tersebut sebenarnya secara resmi ditandatangai oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada 10 September 2020 dan diundangkan pada 11 September 2020. “Untuk teknisnya sama, seperti persyaratan dan tidak ada yang berubah sesuai dengan aturan dan arahan,” pungkasnya. (Arr)






