Banggar DPRD Kota Bekasi Awasi Ketat Penyertaan Modal BUMD

Kota Bekasi — DPRD Kota Bekasi memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini dilakukan agar dana yang bersumber dari APBD benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim menegaskan bahwa pihaknya akan memonitor secara serius pemanfaatan penyertaan modal yang telah dialokasikan kepada sejumlah BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi.
“Sementara ini sudah banyak penyertaan modal yang diberikan kepada BUMD dan kita akan memonitor itu. Kita berharap di tahun 2026 ini BUMD bisa mensupport PAD,” ujar Arif.
*Dorong BUMD Tingkatkan Kontribusi PAD*
Menurut Arif, penyertaan modal dari pemerintah daerah pada dasarnya bertujuan memperkuat struktur keuangan perusahaan daerah. Dengan modal yang memadai, BUMD diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik sekaligus memberikan kontribusi bagi kas daerah.
Namun ia mengingatkan, tanpa pengelolaan yang profesional dan pengawasan yang ketat, kebijakan tersebut berpotensi menuai kritik publik.
Karena itu, DPRD ingin memastikan bahwa dana yang digelontorkan melalui APBD dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah.
“Dana dari APBD harus benar-benar dimanfaatkan secara maksimal agar BUMD bisa memberikan dampak ekonomi bagi daerah,” katanya.
*BUMD Harus Untung, Bukan Bebani Daerah*
Arif menegaskan, sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah, BUMD seharusnya mampu menghasilkan keuntungan dan memberikan dividen bagi daerah.
Menurutnya, penyertaan modal tidak boleh justru menjadi beban fiskal bagi pemerintah daerah.
“BUMD ini kan badan usaha. Badan usaha tentunya harus menghasilkan PAD, bukan merugikan. Kita akan lihat apakah BUMD ini bisa atau tidak memberikan loading sektor ekonomi terhadap Kota Bekasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar keberadaan BUMD tidak sampai menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.
“Justru jangan sampai merugikan PAD di Kota Bekasi,” tambahnya.
*Transparansi dan Profesionalisme BUMD*
DPRD, lanjut Arif, memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, termasuk kebijakan penyertaan modal kepada perusahaan daerah. Karena itu, pemanfaatan dana tersebut akan terus dipantau agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
Pengawasan yang ketat diharapkan mampu mendorong manajemen BUMD meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan bisnisnya.
Dengan manajemen yang kuat, BUMD tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan publik, tetapi juga dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
Ke depan, DPRD Kota Bekasi berharap penyertaan modal kepada BUMD tidak sekadar menjadi formalitas anggaran, melainkan menjadi strategi bisnis daerah yang terukur dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.







