Bea Cukai Soetta Musnahkan Barang Terlarang Senilai Rp6,8 Miliar
TANGERANG, – Pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan berbagai barang terlarang. Pemusnahan barang yang dibatasi dalam impor berlangsung di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Selasa, (13/09/2022).
“Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi direktorat bea cukai fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari masuknya barang yang dilarang atau dibatasi impornya,” kata Finari Manan, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soetta.
Petugas memusnahkan 573 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) yang berasal dari berbagai negara dengan cara dituangkan ke dalam drum dan dicampur dengan cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke saluran limbah.
Selain miras, ratusan handphone (HP) berbagai merek, air softgun juga turut dimusnahkan. Barang yang dilarang dan atau atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong.
“Barangnya 315 pcs handphone, sarang burung walet 60kg, hptl (hasil pengelolaan tembakau lainnya), liquid Vape, juga ada cerutu, barang pornografi, seks toys majalah pornografi dan juga obat keras lainnya berupa salep,” jelas Finari Manan.
Finari Manan merinci barang-barang lain yang ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut antara lain berupa 8.000 gram dan 1.484 ml Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), 268 cerutu, 37.835 gram tembakau iris dan 144.870 batang rokok, 19.427 obat-obatan, 171 pcs spare part senjata airsoft gun, 28 pcs barang-barang pornografi, 73 box sarang burung walet dengan berat total 60 kg, dan 1.096 pcs kulit reptil.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini dengan total senilai Rp6,8 miliar itu dimasukkan melalui penumpang, maupun kargo barang kiriman. Ada yang diimpor ada yang diekspor. Kenapa kami tegah? Tadi dia tidak mendapat izin kementerian/lembaga terkait, atau dia memang betul-betul merupakan barang larangan,” terangnya.
Finari Manan mengungkapkan, barang yang termasuk Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan itu merupakan hasil penegahan petugas sejak Januari 2021 sampai Mei 2022.
Pemusnahan ini juga dilakukan karena barang-barang tersebut membawa dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan gangguan ketertiban serta keamanan.
“Ada juga barang yang telah memperoleh status barang milik negara yang kami serah terimakan kepada Balai Karantina Hewan, yaitu sejumlah gading dan juga tanduk rusa. Juga ada beberapa bagian dari ikan marlin itu kami serah terimakan ke balai karantina ikan atau BKIPM,” tuturnya.
Finari Manan menambahkan, barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya meningkat di Bandara Soetta. Pihaknya mencatat pemasukan lartas melalui Bandara Soetta meningkat cukup signifikan pada 2022.
“Dilihat dari tahun sebelumnya, karena COVID-19 dan sudah mulai pulih, ini ada beberapa peningkatan juga yang signifikan dari bidang pengawasan kami, dibanding tahun 2020-2021, kami mengeluarkan bukti penindakan sampai Agustus sebanyak 1.172 surat, membuktikan bahwa banyak barang yang sebenarnya ilegal yang kami tegah. Dibanding tahun 2021 meningkat 123 persen,” pungkasnya. (rils/net)