amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Para pedagang ikan hias di pasar Tamansari, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang sampai saat ini belum membongkar lapak jualannya. Hal itu lantaran belum adanya kepastian terkait tempat relokasi dan masih melakukan negosiasi.
Diketahui, hari ini merupakan hari terakhir pengosongan lapak dagangan di kawasan Tamansari lantaran akan memulai dilakukan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Salah seorang pedagang ikan hias yang enggan disebutkan namanya mengatakan, para pedagang ikan hias telah berkirim surat mengenai permohonan untuk tetap berjualan di Tamansari.
“Memang kan hari ini terakhir (pembongkaran). Tapi kami ingin negosiasi dulu, apakah sudah ada tempat untuk relokasi kami. Nanti kami akan bongkar sendiri,” katanya, Rabu (13/10/2021).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Tb Hasanudin mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan pembongkaran atau penertiban terhadap lapak pedagang ikan hias di Tamansari.
“Karena mereka sedang bernegosiasi dengan pihak dinas lingkungan hidup dan dinas perdagangan terkait tempat relokasinya,” ucapnya.
Dia menjelaskan, tidak bisa melakukan pembongkaran karena tidak didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) dalam melakukan penertiban.
“Kalau didampingi, kami pasti akan melakukan sidang langsung di lapangan. Karena kan satpol pp hanya sebagai eksekutor saja, kewenangannya ada di dinas lingkungan hidup dan perindag,” ujarnya.
Hasanudin sempat menanyakan kepada para pedagang ikan hias di Tamansari terkait pembongkaran lapan, namun mereka meminta untuk tidak dibongkar dulu, karena masih bernegosiasi dengan Dinas LH.
“Pedagang itu beralasan katanya relokasi atau tempat untuk mereka berjualan belum disiapkan, makanya mereka masih bertahan di sini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinkop UKM Perindag Kota Serang Muhammad Zen mengatakan, bila pihaknya telah menyiapkan lahan di eks Pasar Kepandean khusus untuk para pedagang hias di Tamansari.
“Sudah kami siapkan lahan di kepandean. Jadi kami juga tidak serta merta membongkar tanpa memberikan fasilitas. Semuanya pedagang ikan hias kami siapkan lahan di sana (Kepandean),” tuturnya.
Berdasarkan pendataan, pedagang ikan hias yang merupakan binaan dari Dinkop UKM Perindag Kota Serang ada 23 pedagang. Sementara pedagang yang berada di tepi saluran irigasi, merupakan binaan dari Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
“Jadi berbeda, yang kami fasilitasi hanya binaan kami saja. Kalau secara keseluruhan, ada sekitar 230 pedagang yang ada di tamansari. Kalau pedagang ikan hias binaan kami itu hanya ada 23 saja,” ujarnya.
Zen juga menegaskan, bila tidak ada pungutan apapun mengenai lahan di eks Pasar Kepandean. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hanya memungut retribusi pasar sebesar Rp2.000 per hari, dan kebersihan Rp2.000.
“Kami hanya dua item saja, dan kalau keamanan, itu kami serahkan kepada pedagang berapa yang mereka sanggup bayar. Jadi kami tidak memaksa, apalagi meminta uang kepada pedagang,” kata dia. (Arr)
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…