Berantas TPPO, Bhabinkamtibmas Diminta Data Buruh Migran di Wilayah Hukum Polresta Serang Kota

SERANG,- Guna mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pihak kepolisian dari Polresta Serang Kota menginstruksikan Bhabinkamtibmas untuk mendata buruh migran asal Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Pasalnya, berdasarkan data dari BP2MI periode 2020 sampai dengan 2023 julah buruh migran yang bekerja di luar negeri diperkirakan mencapai 9 juta pekerja. Dari jumlah tersebut, hanya 3,6 juta buruh migran yang tercatat atau legal. Sementara 5,4 juta PMI diduga berangkat melalui agen-agen ilegal.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, pemberantasan TPPO menjadi atensi dari pihak kepolisian saat ini. Untuk itu, Polresta serang kota menginstruksikan Bhabinkamtibmas yang bertugas di tiap-tiap desa untuk melakukan pendataan terhadap para buruh migran
“Tentunya Bhabinkamtibmas harus melakukan pendataan warganya yang bekerja di luar negeri, berkoordinasi dengan kepala desa atau lurah yang berada di wilayah tugas,” katanya, Rabu (7/6/23).
Menurutnya, pendataan dilakukan guna memberantas tindakan pidana perdagangan orang yang terjadi melalui agen-agen ilegal dan tidak bertanggung jawab.
“Apakah warganya yang berangkat ke luar negeri ini melalui agen legal atau ilegal, tentu dari data tersebut akan kami olah dan identifikasi,” jelasnya.
Saat ini Polresta Serang Kota menyediakan setidaknya 100 Bhabinkamtibmas yang akan ditugaskan di 147 desa dan kelurahan.
“Sehingga Bhabinkamtibmas masih ada yang merangkap wilayah binaannya baik Desa maupun Kelurahan. Tentunya kami harapkan kerja sama dari seluruh komponen masyarakat,” terangnya.
Pihaknya nantinya akan memberikan sangsi tegas bagi para agen-agen yang kedapatan memberangkatkan tki secara ilegal. Bahkan pihaknya menegaskan tidak ada RJ dalam penanganan kasus TPPO.
“Tentunya akan dilakukan tindakan tegas. Sudah menjadi atensi dan arahan dari pimpinan,” pungkasnya. (Arr)






