Berkas Gugatan Bank Banten Direvisi

Serang- Berkas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait penarikan Reking Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank BJB oleh Gubernur Banten Wahidin Halim di revisi oleh tiga orang warga banten yang menggugat yakni Ojat Sudrajat warga Kabupaten Lebak, Ikhsan Ahmad warga Kota Serang, dan Agus Supriyanto warga Kota Tangsel. Hal tersebut dilakukan lantaran pihaknya akan menambahkan satu orang tergugat yang disinyalir ikut merugikaan bank Banten.
Salah satu penggugat, Ojat Sudrajat mengungkapkan, penambahan 1 tergugat baru dalam kasus penarikan RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB, tersebut dikarenakan adanya temuan baru dalam kasus tersebut yakni kerugian senilai 179 miliar rupiah.
“Kemudian Petitumnya kami mendapatkan satu dokumen yang ini insa allah valid. Bahwa kami menduga ada kerugian lain menyangkut penjualan aset dari Bank Banten sebesar kurang lebih 179 Milyar kerugianya. Dimana ada 2500 debitur PNS Provinsi Banten yang sudah diduga dijual ke Bank BJB,” katanya, Rabu (24/06/20).
Ojat menguaku, pihaknya merasa khawatir apabila satu tergugat baru tersebut jika tidak dimasukan dalam dokumen gugatan akan menjadikan gugatan Niet Ontvankelijke verklaard atau NO atau gugatan tersebut tidak diterima oleh pihak pengadilan.
“Sebenernya pencabutan ini sudah kita ajukan dari tanggal 2 atau 3 Juni 2020. Jadi begitu satu hari kita sudah dapet nomer perkara, kita langsung ajukan pencabutanya. Karena kita menambah pihak tergugat, khawatir kalau tidak kita tambahkan PT.BGD dimungkinkan akan di NO posisinya. Tidak lucu kalau ujungnya nanti gugatan tidak dapat diterima,” paparnya.
Ojat menungkapkan, jika sebelumnya dirinya bersama dua penggugat lainnya telah mengajukan gugatan pada Sabtu, 30/6/2020 dengan tergugat dalam perkara ini adalah Gubernur Banten Wahidin Halim selaku tergugat I, Ketua DPRD Provinsi Banten selaku Tergugat II, Ketua OJK selaku Tergugat III, Kepala BI Perwakilan Provinsi Banten selaku Tergugat IV, Kepala BPKAD Banten Selaku Tergugat V, Direksi Bank Banten selaku Tergugat VI. Namun dengan adanya revisi, pihaknnya menambahkan satu tergugat baru yaitu PT Banten Global Development (BGD).
“Yang paling mendasari itu adalah ada penambahan pihak tergugat yaitu direksi PT. BGD. Karena kami fikir BGD ini adalah embrio dari Bank Banten, sehingga patut kiranya kita gugat pula,” ujarnya.
Dengan penambahan tersebut, lanjut Ojat, merubah susunan Pihak tergugat 6 yang sebelumnya adalah Direksi Bank Banten, diubah menjadi PT.BGD sebagai tergugat 6 dan Dieksi Bank Banten menjadi tergugat 7.
“Jadi penambahanya satu pihak PT.BGD itu tergugat 6, jadi tergugat 7nya bergeser. PT Bank Banten itu jadi tergugat 7 posisinya. Kalau yang lain tergugat tetap,” terangnya.
Lebih lanjut Ojat mengatakan jika dirinya beserta kedua penggugat lainya tidak akan mundur dengan upaya yang telah diambil dan bertekad akan meneruskan kasus tersebut hingga selesai.
“Jadi tidak ada istilah kendor, tidak ada istilah masuk angin apalagi istilahnya ngabut lagi. Jadi semalampun saya koordinasi lagi dengan Ichsanudin Noorsy sebagai saksi ahli, kami juga khawatir takutnya pak ichan berubah, ternyata beliau bilang lanjutkan sampai ini selesa,” tandasnya. (Arr)









