amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Berkas Perkara Tersangka Mafia Tanah Di limpahkan ke JPU

SERANG – Setelah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta jual beli tanah, Polda Banten menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya Polda Banten menetapkan tersangka pada tanggal 11 Februari 2019 atas kasus pemalsuan surat tanah seluas 2.676 meter persegi blok 001. Tanah itu milik Apipah (53) warga Kampung Kramat berlokasi di Desa Sindangheula Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu JS (46) yang merupakan ASN staf Ekbang Kecamatan Pabuaran, kemudian SD (49) pemberi blangko AJB sekaligus pembeli dan LJ (61) yang mengaku sebagai ahli waris telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

“Iya bener Pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 pukul 10.00 wib Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten telah melaksanakan Tahap I yaitu Pengiriman berkas perkara berkas tersangka Ke Kejaksaan Tinggi Banten,”Ujar Martri Sonny

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menegaskan ketiga tersangka yang sebelumnya dijerat dengan pasal berbeda, tersangka SJ dijerat pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHP. Tersangka SD dijerat pasal 263 ayat 2 dan atau 264 ayat 2 KUHP. Sedangkan LJ dijerat pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan terancam pidana penjara selama 6 tahun penjara sudah diserahkan berkasnya ke Kejaksaan tinggi

Lebih lanjut Edy Sumardi menjelaskan bahwa Polda Banten serius untuk menangani kasus Mafia Tanah, atau pelanggaran terhadap pemalsuan tanah. “Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan kasus mafia tanah, dengan dugaan apapun itu seperti melakukan tindak pidana pemalsuan Akte Jual Beli (AJB), diharapkan untuk masyarakat jangan melakukan kejahatan seperti itu.”ujarnya. (Ars)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

3 minggu ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

4 minggu ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

4 minggu ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

4 minggu ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

1 bulan ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

2 bulan ago