amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – Setelah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta jual beli tanah, Polda Banten menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya Polda Banten menetapkan tersangka pada tanggal 11 Februari 2019 atas kasus pemalsuan surat tanah seluas 2.676 meter persegi blok 001. Tanah itu milik Apipah (53) warga Kampung Kramat berlokasi di Desa Sindangheula Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu JS (46) yang merupakan ASN staf Ekbang Kecamatan Pabuaran, kemudian SD (49) pemberi blangko AJB sekaligus pembeli dan LJ (61) yang mengaku sebagai ahli waris telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
“Iya bener Pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 pukul 10.00 wib Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten telah melaksanakan Tahap I yaitu Pengiriman berkas perkara berkas tersangka Ke Kejaksaan Tinggi Banten,”Ujar Martri Sonny
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menegaskan ketiga tersangka yang sebelumnya dijerat dengan pasal berbeda, tersangka SJ dijerat pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHP. Tersangka SD dijerat pasal 263 ayat 2 dan atau 264 ayat 2 KUHP. Sedangkan LJ dijerat pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan terancam pidana penjara selama 6 tahun penjara sudah diserahkan berkasnya ke Kejaksaan tinggi
Lebih lanjut Edy Sumardi menjelaskan bahwa Polda Banten serius untuk menangani kasus Mafia Tanah, atau pelanggaran terhadap pemalsuan tanah. “Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan kasus mafia tanah, dengan dugaan apapun itu seperti melakukan tindak pidana pemalsuan Akte Jual Beli (AJB), diharapkan untuk masyarakat jangan melakukan kejahatan seperti itu.”ujarnya. (Ars)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…