Buruh Banten Ngotot Kenaikan Upah

SERANG,- Ribuan buruh di Banten kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) provinsi Banten tahun 2022. Aksi tersebut dilaksanakan bertepatan dengan pelaksanaan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten mengenai pembahasan penetapan upah minimum Kabupaten atau Kota se Provinsi Banten.
Berdasarkan pantauan, ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI Tanggerang raya menggelar aksi di depan kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), untuk menuntut kenaikan UMK di Provinsi Banten.
Dalam aksinya, para buruh datang dengan membawa poster tuntutan yang bertuliskan Batalkan UU Ciptakan Kerja dan UMK 2022 Kudu Naik Awas Loh!!!. Selain itu, para buruh juga datang dengan menggunakan topi caping yang bertuliskan tolak PP 36.
Ketua DPD SPKEP SPSI Banten, Afif Johan mengatakan, pihaknya sengaja membawa masa aksi untuk memastikan pelaksanaan rapat LKS Tripartit Provinsi Banten guna memastikan UMK tahun 2022 mengalami peningkatan sesuai dengan rekomendasi buruh.
“Hari ini kebetulan momentumnya tentang upah, agenda kita adalah tentang penetapan UMK di provinsi Banten. Kita sepakat memberikan rekomendasi kepada gubernur banten untuk kenaikan upahnya 5,4 persen,” kayanya, Senin (29/11/2021)
Ia mengatakan, gubernur banten tidak perlu ragu menyepakati rekomendasi yang telah disampaikan oleh perwakilan buruh dalam rapat LKS Tripatit provinsi Banten. “Gubernur tidak perlu ragu untuk meneken SK sesuai rekomendasi, karena secara hukum kita memiliki kewenangan untuk merekomendasi kepada gubernur. Selain itu, gubernur juga merupakan ketua LKS Tripatit Provinsi Banten,” katanya.
Ia menilai, jika angka 5,4 persen dinilai sudah sangat dengan sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini. “Angka 5,4 persen sudah sangat mempertimbangkan semuanya, baik sisi kehidupan hidup layak, maupun pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” imbuhnya.
Ia mengatakan, jika mengacu pada PP 36, ada 3 Kabupaten Kota yang tidak naik yaitu kabupaten pandeglang, Kabupaten Serang Dan Kabupaten Tangerang. “Sementara lima kota lainnya mengalami kenaikan yang sangat kecil, Kabupaten Lebak sebesar 0,81, Kota Tangerang 0,56 persen, Kota Tangerang Selatan 1,17 persen, Kota Cilegon 0,71 dan Kota Serang 0,52 persen,” terangnya.
Untuk itu pihaknya bersama dengan serikat buruh lainnya menolak pemberlakuan PP no 36 dalam penetapan UMK tahun 2022 lantaran dinilai konstitusional. (Arr)









