amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG, – Aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) setelah usia 56 tahun menuai protes buruh di Banten. Hal itu dianggap mempersulit para pekerja.
“Itu uang pekerja, mestinya kalau mau merubah itu harus melalui persetujuan dari pesertanya, tidak bisa asal ubah kecuali pemerintah yang menanggung iurannya, jangan mempersulit,” kata Sekum FSPKEP SPSI Afif Johan, Senin (14/2/2022).
Aturan itu tidak memperhatikan pekerja. Ibaratnya, kata Arif, para pekerja ini sudah jatuh tertimpa tangga apalagi sebelumnya dirugikan dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja. “PHK makin mudah, upah jauh dari harapan kesejahteraan dan pesangon dikurangi,” ucap Afif.
Klaim soal Permenaker 2 Tahun 2022 dibuat untuk kepentingan para pekerja, kata diam perlu dikritisi. Jika ada pernyataan saat pekerja di-PHK pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan uang tunai itu belum terbukti.
Menurutnya, banyak pekerja yang kena PHK tapi banyak yang sulit cari kerja kembali. “Kok tega membuat aturan yang mempersulit pekerja,” ujar Afif.
Dia menambahkan, pemerintah egois saat memutuskan soal JHT ini. Afif mengatakan keputusan itu tidak dibicarakan secara tripartit dengan perwakilan serikatnya di tingkat nasional. “Pemerintah menetapkan sepihak, kok tega tidak memiliki sensitivitas terhadap pekerja. Kondisi sedang susah, banyak PHK, malah mempersulit pekerja,” ucap Afif. (nji/red)
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…