Cabuli Anak Tetangga, Warga Taktakan Diringkus Polisi

SERANG – Polres Serang Kota menangkap pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan orangtua korban.
Laporan masuk pada Rabu (10/11) dengan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh RN (55) yang merupakan warga Kecamatan Taktakan dan korban adalah tetangganya sendiri IR (9). Tersangka melalukan perbuatan cabul disalah satu gubuk yang tidak jauh dari rumah tersangka.
Kronologis kejadian pada Jumat (05/11) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban sedang bermain dengan temannya AR, tiba-tiba pelaku menarik tangan korban lalu membawanya ke gubuk, yang diikuti oleh teman korban. Sesampainya di TKP pelaku langsung melakukan aksi kejinya.
Selanjutnya, pelaku memberi korban uang Rp10 ribu sambil mengancam akan memukuli korban apabila korban mengadu kepada ibunya. Sementara itu teman korban hanya bisa berdiam diri menyaksikan peristiwa yang dilihatnya sambil ketakutan.
Kemudian, teman korban pulang ke rumah orangtua korban seraya memberitahukan tentang kejadian yang menimpa IR. Mendengar laporan tersebut orangtua korban segera melapor ke Polres Serang Kota.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar membenarkan adanya peristiwa tersebut. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Serang Kota segera melakukan penangkapan. “Pelaku diamankan ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut,” ujar AKP M. Nandar, Senin (15/11/2021).
AKP Nandar menjelaskan modus pelaku dalam melakukan perbuatan kejinya terhadap anak dibawah umur. “Berdasarkan hasil penyidikan tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membujuk dan merayu korban serta memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu korban,” kata Nandar.
Nandar menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan maka tersangka ditahan di Polres Serang Kota. “Dari hasil penyelidikan maka pelaku ditahan di Polres Serang Kota dan penyidik melakukan gelar perkara dalam rangka meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka,” pungkasnya. (red)








